BOGOR, INDONEWS – Kasus pungutan liar (pungli) seolah terus terjadi di dunia pendidikan di Kabupaten Bogor. Salah satunya diduga di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nyalindung, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diduga pungli berkedok membeli AC, per siswa dimintai Rp.70.000. Seperti diberitakan sebelumnya, adanya pengumuman dari oknum guru SDN Nyalindung melalui pesan WhatsApp Group kepada wali murid yang dikeluhkan orangtua siswa, Selasa (4/10/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah saat dikonfirmasi wartawan di ruangannya angkat bicara terkait dugaan pungli di SDN Nyalindung tersebut.
“Untuk memberikan sanksi pada oknum kepala sekolah atau oknum guru harus ada rekomendasi atau berita acara temuan hasil dari investigasi inpsektorat,” ujarnya, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, disdik tidak bisa memberikan sanksi tanpa ada data atau rekomendasi dari inspektorat terkait hasil temuan pungli.
“Jadi tidak bisa memberikan sanksi tanpa adanya pembuktian data dari inspektorat,” katanya.
Juanda juga mempersilahkan jika ada masyarakat ataupun warga lainnya menemukan indikasi pungli melaporkan pada inspektorat.
“Silahkan laporkan pada inspektorat jika menemukan adanya pungli di sekolah, disertai bukti dan saksi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk SDN Nyalindung dirinya berjanji akan memanggil kepala sekolahnya guna memastikan dugaan tersebut.
“Kita akan panggil pihak sekolah untuk mengecek kebenaran dari dugaan tersebut,” tukasnya.
Sementara Kepala SDN Nyalindung, Titin Rondansih saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan dugaan pungli hingga berita ini terbitkan tidak menjawab. (Firm)



























Comments