LAMPUNG UTARA, INDONEWS — Wajah birokrasi Kabupaten Lampung Utara jatuh ke titik nadir. Hingga Selasa (10/2/2026), Plt. Inspektur Lampung Utara resmi layak menyandang gelar “Pejabat Anti-Klarifikasi”.
Sikap bungkam yang dipertontonkan terhadap rentetan konfirmasi wartawan soal dugaan intimidasi dan aroma busuk pengelolaan dana BOS di SDN Bumi Jaya bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembangkangan terhadap semangat transparansi.
Jejak digital tidak bisa dimanipulasi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan sejak Sabtu (7/2) telah terpantau bercentang dua hitam pekat. Artinya, data mengenai kepsek yang “alergi” pers hingga kondisi sekolah yang lebih mirip bangunan terlantar itu sudah mendarat di meja digital sang pejabat.
Namun, alih-alih memberikan solusi, Plt. Inspektur justru memilih mati suri di balik empuknya kursi jabatan, seolah membiarkan penyimpangan tumbuh subur tanpa pengawasan.
Sikap abai ini memicu kecurigaan publik akan adanya skenario “Penyelamatan Massal”.
Jika sebelumnya Kabid SD Disdik, Opi Riyansyah, memilih bisu, kini Inspektorat yang seharusnya menjadi Panglima Pengawasan justru ikut-ikutan pura-pura buta.
Apa yang sebenarnya disembunyikan? Apakah plafon yang jebol dan dinding mengelupas di SDN Bumi Jaya adalah refleksi dari hancurnya integritas pengawasan di Lampung Utara?
Pernyataan arogan sang Kepsek yang mengklaim wartawan tak berhak menanyakan dana BOS adalah serangan telak bagi demokrasi. Namun, yang lebih memuakkan adalah sikap pejabat atasan yang terkesan menjadi “benteng pelindung” bagi bawahan bermasalah.
“Centang dua hitam itu adalah bukti nyata: pejabat kita punya kuota internet, tapi tidak punya nyali untuk jujur. Ini adalah bentuk pengecutnya birokrasi dalam menghadapi fakta lapangan,” cetus seorang pengamat kebijakan publik dengan nada geram.
Masyarakat Lampung Utara tidak butuh pejabat yang lihai menatap layar ponsel tapi bisu saat diminta pertanggungjawaban. Karena BOS adalah uang negara, maka setiap sen-nya harus terang benderang, bukan dipagari arogansi.
Jika jalur komunikasi pribadi telah disumbat, maka ini adalah alarm bagi masyarakat untuk bergerak.
Publik didorong untuk segera melayangkan aduan resmi melalui kanal SP4N-LAPOR! atau menyeret kasus bungkamnya birokrasi ini ke Ombudsman RI agar mereka dipaksa bicara di depan hukum, bukan sekadar bersembunyi di balik layar WhatsApp yang membisu.
Hingga berita ini diturunkan, layar WhatsApp Plt. Inspektur tetap membisu. Centang dua hitam itu kini menjadi saksi bisu atas matinya transparansi di Bumi Ragem Tunas Lampung. (Andre)





























Comments