0

BEKASI, INDONEWS | Sidang Perkara No:539/Pdt.G/2023/PN Jakarta Timur masih berlangsung.

Pada persidangan Kamis(17/09/2024), Penggugat menghadirkan Saksi Ahli untuk memaparkan segala pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim.

Ismail SH., Kuasa Hukum ahli waris Damayanti Muniswari menjelaskan agenda persidangan penggugat menghadirkan dan mengajukan saksi ahli yang notabenenya yaitu seorang dosen di salah satu perguruan tinggi terkenal di Kota Bekasi.

“Kami dari pihak penggugat memang sengaja menghadirkan saksi ahli untuk memaparkan kepada Ketua Majelis Hakim terkait tanah yang ada di wilayah Setu seluas kurang lebih satu hektar,” kata Ismail.

Menurut Ismail, kliennya tidak pernah menjual lahan tersebut sehingga berharap Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini bisa melihat kebenaran.

“Aaksi ahli yang kami hadirkan bisa meyakinkan Ketua Majelis Hakim dan memenangkan perkara ini. Sebelumnya pihak tergugat sudah menghadirkan saksi ahli,” katanya.

Damayanti Muniswari, ahli waris yang dituakan dan dipercayai ahli waris lainnya hadir pada persidangan.

“Saya sebagai kuasa hukum beliau (Damayanti) menjadi semangat atas dukungan dari keluarga atau ahli waris lainnya. Mereka selalu mendoakan kami dalam perjalanan persidangan ini,” ungkap Ismail.

BACA JUGA :  Sidang Penggelapan Uang dan Perubahan Susunan Perusahaan Masih Berlanjut

Pada sidang yang dipimpin langsung oleh Rijono SH, melayangkan beberapa pertanyaan kepada saksi ahli penggugat. Suasana menjadi cair saat Ketua Hakim memeberikan pertanyaan kepada ahli waris terkait tanah yang ada di lokasi Setu.

Namun pertanyaan tersebut mengarah atau mencotohkan masalah jual beli mobil sehingga pertanyaan itu menurut saksi ahli tidak nyambung. Tetapi saksi ahli menjawabnya dengan lelucon juga.

Suasana persidangan menjadi ramai dan terkesan lucu. Ketua Majelis Hakim pun tampak paham dan mengerti akan hal itu. Namun demikian, agar suasana tidak menjadi tegang dan terkesan kaku, akhirnya sidang akan dilanjut pada Nopember tanggal 4.

DR. Nurwidiatmo SH., MM., MH adalah saksi ahli yang dihadirkan penggugat untuk memberikan kesaksian dan pemaparan terkait tanah Setu, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Tmur. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum