0

BANGKA, INDONEWS – Pertambangan diduga ilegal yang  berjarak sekitar 25 meter dari Jalan Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka masih tetap beroperasi hingga Senin (2/1/2023).

Kegiatan tambang tersebut sebelumnya diketahui sudah dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. Namun seolah kebal hukum, pemilik tambang yang diketahui berinisial AM terus melakukan aktifitas tanpa memikirkan risiko yang bisa mengakibatkan kerusakan pada jalan yang merupakan fasilitas umum.

“Lokasi itu sudah pernah ditertibkan oleh pihak APH dan saudara berinisial AM pernah diamankan,” kata salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Kapolsek Pemali, IPDA Rusdi Yunial dan Kasat Pol-PP Kabupaten Bangka, Tony Marza saat dikonfirmasi mengenai aktifitas tambang tersebut tidak memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.

Kegiatan Tambang yang dilakukan AM tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 dalam Undang-undang No 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. [Ag]

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Aceh Dampingi Kepala BNPB Ziarah Kuburan Massal Korban Tsunami 2004

You may also like

Comments

Comments are closed.