0

BOGOR, INDONEWS | Dua orang terduga pencurian sepeda motor berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sebelumnya pelaku bersembunyi di dalam sumur milik warga Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, tindak pidana dugaan pencurian 1 unit kendaraan sepeda motor terjadi di Kampung Momonot, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin membenarkan adanya dugaan pencurian sepeda motor yang videonya sempat viral di kalangan masyarakat.

“Betul adanya video viral. Dilaporkan pelaku diduga mencuri kendaraan sepeda motor jenis metik nopol F 5735 EDC warna hitam dengan korban atas nama Maryati. Kejadiannya di depan rumah korban,” jelas Didin.

Didin menambahkan, saat melakukan aksinya, para pelaku dipergoki korban, sehingga kendaraan yang telah didorong pelaku ditinggalkan. Sementara pelaku kabur bersama temannya.

“Setelah kepergok korban, pelaku sempat lari meninggalkan motor namun akhirnya kedua pelaku yang sempat bersembunyi di dalam sumur berhasil diamankan warga. Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” katanya.

BACA JUGA :  Trisal-Akhmad Unggul di Pilkada Palopo, Yudas Pasomba Ucapkan Selamat

Awalnya korban memarkir sepeda motor di depan rumah. Lalu korban masuk ke dalam rumah. Tidak berapa lama, terdengar ada suara standar motor kemudian ia keluar dan melihat kendaraannya didorong seseorang yang tidak dikenal.

“Setelah itu korban berteriak maling. Mungkin karena panik, motor yang didorong oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku melarikan diri dengan dibonceng rekannya, namun warga berhasil menangkap pelaku yang sempat bersembunyi dalam sumur warga, tetapi pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Didin menambahkan, personel Polsek Gunung Putri usai menerima laporan dari korban langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi Cecep selaku Ketua RW.

Saat ini, dua pelaku yang berhasil ditangkap masih dalam proses tindaklanjut guna pemeriksaan sebagai dasar penyelidikan, serta pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku yang kabur tetap dalam pengejaran.

“Dua pelaku yang ditangkap berinisial ZA, warga Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera  Selatan dan YS, warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan,” katanya.

BACA JUGA :  Al Hidayah Bersolawat, 1 Kan Sumedang Doakan Bunda Eni-Ridwan Menang

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 Jo pasal 53 KUHP,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Politik