JAKARTA, INDONEWS – Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat, namun tak menyurutkan langkah para oknum pemain solar ilegal.
Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang berhasil dihimpun awak media beberapa hari lalu bahwa adanya dugaan gudang tempat penimbun solar di Jalan RC. Veteran Raya Nomor 6, RT 09 RW 03 Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.
Tempat tersebut disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM ilegal jenis solar subsidi.
Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar yang sebelumnya berada di dalam mobil box modifikasi dipindahkan ke dalam tandon yang berada didalam gudang dengan cara menumpahkan solar itu ke dalam ember menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.
“Aktivitas di gudang itu sudah berlangsung lama. Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa digudang itu cuma yang saya liat keluar masuk mobil jenis boks dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media-indonews, Minggu (12/2/2023).
Setelah ia mengaku setelah ke lokasi, ternyata mobil boks tersebut mengangkut solar yang di tampung di gudang itu dan diangkut kembali menggunakan tangki.
“Ternyata mobil yang keluar masuk ke gudang itu ngangkut solarm dan gudang tersebut tempat penampungan solar,” katanya.
Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM subsidi.
“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbun Solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya. (Jaya)
Comments