0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali meringkus tersangka kasus narkoba dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 16. 00 Wib.

Bersama pelaku, selain dari puluhan paket sabu, masih didapati beberapa barang bukti lainnya.

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka berinisial S (42) di kediamannya, Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

“Barang bukti yang berhasil kita sita dari terduga pelaku berupa 20 paket sabu-sabu berat bruto 4,14 gram, 4 bundel plastik klip, 2 buah plastik klip, 1 buah kotak merk Heiker, 1 buah handphone Nokia warna hitam, 1 buah dompet, uang tunai Rp. 675.000, 1 buah gunting, 2 buah korek api gas, dan 1 buah lakban bening,” jelas Made, Jumat (22/7/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan S bermula dari informasi yang diterima, kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan ke TKP, hingga dilakukan penggeledahan dan didapatkan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA :  Kasus Rudapaksa ABK di Bogor, Aktivis Minta PPA Polres Bogor Gercep

“Pelaku berikut barang bukti lansung kita amankan ke Mapolres Lampung Utara dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan. Kita masih dalami untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar kasat.

Ia mengimbau masyarakat untuk ikut peduli bilamana mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dengan sesegera mungkin melaporkan kepada pihak berwenang. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa