0

BIREUEN, INDONEWS | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen, bersama unsur TNI/Polri melakukan penertiban terhadap pedagang makanan yang berjualan pada pagi dan siang hari selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Operasi ini berlangsung pada Senin (24/3/2025) di kawasan pusat jajanan berbuka puasa di Kota Juang, Bireuen.

Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Chairullah, SE, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat, Anwar Zulham, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan ramadan serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dalam operasi tersebut, turut hadir sejumlah pejabat terkait, termasuk Muhammad, SE (Kasi Ketenteraman & Ketertiban), Azwar (Kasi Pembinaan dan Penyuluhan), serta Zulkarnaini, SE (Kabid Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum).

Chairullah berharap para pedagang makanan dapat menahan diri untuk tidak berjualan pada pagi dan siang hari selama Ramadan, sesuai dengan imbauan Forkopimda Bireuen.

Ia menegaskan bahwa menjual makanan pada waktu tersebut, dengan keyakinan kuat bahwa makanan akan dikonsumsi oleh orang yang sedang berpuasa, dapat dikategorikan sebagai tindakan haram karena berpotensi mendorong kemaksiatan.

BACA JUGA :  Sawit di Kawasan HL Diduga Tak Berizin, Ini Penjelasan Kasi Perlindungan KPHP Bubus Panca

“Menolong kemaksiatan juga merupakan maksiat. Jika penjual tahu bahwa pembeli tidak memiliki uzur untuk berbuka puasa, maka sebaiknya mereka tidak melayani atau menutup warung sementara selama jam-jam tersebut,” tegasnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga suasana Ramadan agar tetap kondusif, penuh rasa hormat, dan saling menghargai satu sama lain. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.