0

BOGOR, INDONEWS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor bungkam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, terkait aktivitas tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang diduga ilegal yang beroperasi di wilayahnya.

Hal tersebut memunculkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap pelaku usaha THM dan warung remang-remang yang beroperasi meski tidak memiliki ijin dinas terkait.

Padahal sebelumnya, salah satu warga berinisial H menjelaskan, sejumlah tempat hiburan malam tersebut diduga ilegal. Selain itu mereka juga menjual minuman keras (miras).

“Sangat rentan terjadi keributan yang disebabkan karena pengaruh minuman-minuman berakohol. Pemerintahan setempat juga terkesan tutup mata akan adanya THM tersebut,” ujar H.

Ia mengaku heran, karena ternyata bukan hanya ada pemandu, lagu tapi mereka menjual miras secara bebas.

“Peredaran miras sudah sangat bebas. Dan tempat karaoke tak berijin marak, aparat sudah harus bertindak tegas menyikapi hal tersebut,” ujar H.

H berharap kondisi ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Aparat harus segera bertindak tegas.

“Intinya harus ada ketegasan dari aparat. Jangan sampai peredaran miras dan THM ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas dia. (Jaya)

BACA JUGA :  Prajurit Kodim 0606/Kota Bogor Naik Pangkat

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor