0

BOGOR, INDONEWS – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang mempertanyakan penetapan ancaman sanksi kepada PT. Hengtraco Tehnik Indonesia (HTI) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Romi menilai, DLH dalam menerapkan pasal kepada perusahan tersebut kurang maksimal.

“Kok bisa DLH hanya menerapkan sanksi administrasi kepada PT. Hengtraco Tehnik Indonesia Desa Cicadas. Padahal sudah jelas perusahaan tersebut mencemari sungai Cileungsi yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan warga lingkungan,” ujar Romi, kepada wartawan, di kantornya, Selasa (16/8/2022).

Menurut Romi, seharusnya DLH menerapkan Peraturan Pemerintah No. 82/2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup a. 1. Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009, yang berbunyi; setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.1 miliar.

“Kemudian Pasal 98 ayat (2): Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.4 miliar dan paling banyak Rp.12 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Soroti Kasus Korupsi Kepala Daerah, LPKP Minta KPK Lakukan Pencegahan

Selanjutnya; c. Pasal 103 UUPPLH: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.

“Lalu poin d. Pasal 104 UUPPLH (sanksi pidana dumping limbah); Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar,” teranganya.

“Gimana perusahaan nakal mau kapok atau jera tidak akan membuang limbah sembarangan lagi kalau sanksinya saja hanya sanksi administrasi,” sesalnya.

Di sisi lain, Romi meminta dinas kesehatan untuk turun ke lapangan arena dikhawatirkan dan diduga pencemaran tersebut mengancam kesehatan masyarakat.

Sementara Uli Sinaga selaku seksi Pengawasan DLH Kabupaten Bogor saat konfirmasi menjelaskan alasan pihaknya hanya menerapkan sanksi administrasi kepada PT. Hengtraco Tehnik Indonesia, yakni karena berdasarkan UU Cipta Kerja yang saat ini sudah diberlakukan.

“Pada PP 82 Tahun 2001 sudah tidak berlaku diganti dengan PP 22 Tahun 2021, UU 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” jelasnya.

Uli menyebutkan, Pasal 82A menyebutkan; Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki: a. Perizinan Berusaha, atau persetujuan pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1) atau Pasal 59 ayat (4); atau b. persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) huruf b;dikenai sanksi administratif.

BACA JUGA :  Hj. Neneng: Bunda PAUD Adalah Simbol Gerakan Nasional

“Pada Pasal 82B dijelaskan bahwa (1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki :a. Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat atau atau persetujuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau pasal 59 ayat (4); b. persetujuan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau c. persetujuan dari Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif. (2) Setiap orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau b. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dikenai sanksi administratif.”

BACA JUGA :  Mafia BBM Subsidi Ilisial S Tekesan Kebal Hukum

“(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif,” tuturnya.

Lebih lanjut Uli memaparkan pada Pasal 82C (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 82B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.

Untuk diketahui sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Hengtraco Tehnik Indonesia yang memproduksi Kawat Baja di sekitar Kecamatan Gunung Putri, tepatnya di Desa Cicadas, Senin (15/8/2022).

Dalam sidak, DLH mendapati suatu pelanggaran oleh PT. Hengtraco Tehnik Indonesia bahwa Ipal perusahaan tidak berizin. Selanjutnya DLH melakukan penyegelan pada saluran IPAL perusahaan agar tidak membuang limbah sebelum ada izin pembuangan limbah.

“Kami melakukan penyegelan agar tidak membuang limbah sebelum mereka memiliki izin,” ucapnya.

“Untuk sementara kita berikan sanksi administrasi sesuai aturan pemerintah apabila sanksi administrasi ini tidak ditindak lanjuti oleh perusahaan maka akan berlanjut pada pembekuan izin,” tandas Uli Sinaga. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor