0

BOGOR, INDONEWS | Puluhan santri dari seorang kiyai bernama KH Ozen, di Kampung Pasirkuda, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, melaporkan sang kiyai ke Mapolsek Caringin, Selasa (29/4/2025).

Laporan ini terkait dugaan penipuan biaya ibadah haji yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah per santri.

Sepuluh orang santri yang menjadi korban dan bertindak sebagai perwakilan pelapor antara lain Abdul Japar, Diman Hilman, Kiai Pendi, M Parid, Ki Ohe, Andi, Ajum, Herman, Arif, dan Juli.

Mereka mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada KH Ozen dan rekannya, Ismail Marzuki, sejak tahun 2024 dengan iming-iming dapat menunaikan ibadah haji dan dijanjikan pekerjaan menggunakan Visa Ummul (visa untuk bekerja).

Para korban mengaku mengalami kerugian rata-rata sebesar Rp25 juta. Selain biaya awal, mereka juga dimintai sejumlah uang untuk berbagai keperluan seperti manasik haji di Karawang dan Lombok, pembuatan paspor, vaksin meningitis, hingga penukaran uang rupiah ke riyal.

Namun, hingga tahun 2025, keberangkatan haji yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Kuasa hukum para santri, Ujang Suja’i Toujiri dari Kantor Hukum Ujang Suja’i dan Associate, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada KH Ozen, namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana para korban.

BACA JUGA :  HPN, Bupati Bogor Ungkap Peran Penting Pers

Oleh karena itu, para santri memberikan kuasa untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Ujang Suja’i menyatakan bahwa pelaku terancam dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ia memperkirakan total kerugian dari 10 orang korban yang melapor saat ini mencapai Rp80 juta, dan total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Lebih lanjut, Ujang Suja’i menduga KH Ozen telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Meskipun demikian, para korban masih membuka pintu musyawarah. Ujang Suja’i menyampaikan bahwa para korban bersedia mencabut laporan polisi jika KH Ozen bersedia mengembalikan seluruh uang kerugian. (Vina)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor