0

BOGOR, INDONEWS – PT. Simone Acecory Colection (Acc), jalan Raya Wanaherang-Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinilai mengabaikan dan menolak anjuran Disnaker Kabupaten Bogor terkait tuntutan 1 karyawan, Masrifah, yang sudah bekerja selama 18 tahun mengundurkan diri pada 14 Juli 2022 lalu, dan tidak mendapat apa-apa.

Di mana, hingga kini anjuran agar memenuhi hak-hak karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan tak kunjung dipenuhi PT Simone Acc yang harus membayar uang pisah kepada pihak pekerja sebesar 6 kali upah.

“Parahnya, PT. Simone Acc, surat anjuran disnaker saja diabaikan. Terus mereka mau nurut dan mau ikut aturan siapa, aturan pemerintah saja dilawan,” ujar Ketua LSM Penjara selaku kuasa advokasi, Romi Sikumbang, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, PT. Simone Acc jelas tidak mengindahkan anjuran disnaker dan mengabaikan aturan berlaku, seperti UU Tenaga Kerja Pasal 50 PP RI No 35 tahun 2021 tentang PKWT alih daya waktu kerja dan waktu mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 36 Huruf i berhak atas uang pisah.

BACA JUGA :  Di Kabupaten Bogor, Baliho Bacabup Bertebaran Sebelum Kampanye

“Tapi kok PT. Simone Acc yang menjadi perusahaan sebesar itu enggak taat aturan. Kasihan nasib karyawan yang sudah kerja puluhan tahun, nanti pas keluar mengundurkan sama nasibnya dengan Masrifah. Keluar tanpa dapat apa-apa,” ujar Romi.

Romi menjelaskan, berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No 104 K Pdt.Sus/2010, pada intinya untuk perusahaan yang tidak menentukan besaran uang pisah, maka besaran uang pisah diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri disesuaikan dengan masa kerja.

“Jadi engak ada dasar PT. Simone Acc menolak anjuran disnaker. Kalau seperti ini, patut diduga PT Simone Acc membangkang dan mengangkangi aturan pemerintah. Artinya perusahaan sudah tidak lagi mau mendengarkan apa yang disampaikan disnaker. Sementara disnaker adalah bagian dari pemerintah, mestinya pihak terkait turun dan cek ini perusahaan, dia pakai aturan di Indonesia apa bukan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Suryo Kuncoro selaku mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, bahwa PT Simone Acc menolak anjuran yang disampaikan.

BACA JUGA :  Masyarakat Pancawati Keluhkan Jalan Rusak Parah

“PT. Simone Acc menolak. Mereka tetap berpegang pada peraturan perusahaan,” tegas Suryo, saat dihubungi melalui pesan WhatsAap, Selasa (15/11/2022)

Pihaknya mengaku akan mengeluarkan surat risalah untuk proses sidang pengadilan hubungan industrial (PHI) di Bandung.

“Nanti saya keluarkan risalah, sebagai syarat untuk melanjutkan sidang ke PHI di Bandung,” tukasnya.

Sementara HRD Simone Acc, Dian saat dikonfirmasi tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.

Untuk diketahui bahwa proses Bipartit dan mediasi sudah ditempuh hingga beberapa kali, sehingga disnaker mengeluarkan Surat Anjuran atas tuntutan mantan karyawan PT Simone Acc, namun ditolak oleh pihak perusahaan. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor