BOGOR, INDONEWS | Maraknya aktivitas tambang limstone diduga ilegal di Kecamatan Klapanunggal, umunya di Kabupaten Bogor menuai pertanyaan, termasuk penambangan yang dilakukan PT. GYI.
Penegak hukum dalam hal ini Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor dinilai melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang yang juga Ketua Bidang Dumas dan Investigasi DPP LSM Penjara, Selasa (30/7).
Romi mendesak seluruh instansi terkait agar mengambil tindakan tegas serta melakukan penyegelan seluruh tambang yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan.
“Setelah kami melakukan investigasi, dari sekian banyak tambang, hampir semua tambang di Kecamatan Klapanunggal tidak mengantongi dokumen kelengkapan perizinan. Yang jadi pertanyaan besar bagi kami, di manakah penegak hukum kita saat ini berada? Jangan diam begitu saja. Sedangkan masalah-masalah di luar sana menyangkut pelanggaran hukum masih merajalela,” ujarnya.
Romi mengatakan, ketika penegak hukum membiarkan, maka dianggap telah membukakan ruang terhadap seluruh pelaku yang telah melakukan pelanggaran dan menentang aturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sudah jelas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, Pasal 158 menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambang tanpa IUP, IPR atay IUPK diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” jelasnya.
Selain itu, tambah Romi, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU.
Menurutnya, setelah sekian tahun lamanya tambang di Kecamatan Klapanunggal beraktivitas, belum ada yang ditindak dan diberikan hukuman sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, Pasal 158.
Romi mengaku curiga, dibalik semua ini ada oknum-oknum tertentu yang mem-beck up dan berupaya melakukan perlindungan.
“Tidak menuduh, tapi kami curiga. Tidak mungkin pihak penambang melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin jika tidak ada perlindungan oleh oknum tertentu. Siapa kah dibalik ini semua dan biarkan semua terjawab dengan sendirinya. Maka kami menganggap celakalah bagi mereka yang berupaya memberikan perlindungan,” ungkapnya.
Romi yang juga aktivis sosial meminta kepada penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani sebuah kasus apapun yang ditangani.
“Heran lihat aparat penegak hukum (APH), untuk yang gak punya izin disuruh buat izin, yang ilegal malah dibiarkan. Kalian pemerintah maunya gimana? Ini kalo mau hitam, hitam semua. Kalau mau putih, putih semua, jangan abu-abu. Kami minta APH yang terkait dengan penambang untuk segera sidak kelapangan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terang Romi, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap penambang termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang.
“Seharusnya penegak hukum lebih serius, jangan terkesan bermain-main, agar terciptanya rasa kepercayaan dalam mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.
Sementara PT. GYI yang diduga melakukan penambang liar di desa Bantar Jati Kecamatan Klapanunggal, belum bisa dikonfirmasi. (Firm)





























Comments