0

BOGOR, INDONEWS | Sejumlah pihak tengah menyoroti dan mempertanyakan proyek pembangunan Gedung Green House Biodiversitas BRIN yang hingga kini belum dapat digunakan karena belum selesai alias mangkrak.

Gedung berdinding kaca tersebut dimaksudkan pemerintah untuk menjadi pusat penelitian para ilmuan atau peneliti Indonesia dalam bidang bioteknologi berkelas dunia.

Hal itu juga dimaksudkan agar Indonesia diperhitungkan oleh dunia sebagai salah satu negara besar dan maju dalam bidang teknologi, riset, invensi dan inovasi.

Pada bulan September 2021, mega proyek tersebut dimulai oleh Kontraktor Plat Merah, PT. Adhy Karya (Persero), setelah ditetapkan sebagai pemenang tender.

Lamanya pekerjaan, kurang lebih 400 hari kalender (September 2021- Nopember 2022). Dalam jangka waktu tersebut, ternyata pelaksana proyek tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai time schedule yang sudah disepakati dalam kontrak, sehingga diberikan adendum selama 60 hari.

Narasumber media ini menyebutkan, hingga saat ini penggunaan sarana fasilitas tersebut belum dapat dilakukan, bahkan peresmiannya pun tertunda karena termasuk proyek mangkrak.

“Hal ini jelas membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam melakukan analisa atau kajian yang matang dalam menentukan suatu pembangunan yang tidak mempunyai kebutuhan mendesak atau urgensinitas. Artinya, proyek tersebut seolah dipaksakan, padahal saat itu kondisi ekonomi dan keuangan negara tidak dalam kondisi baik karena sempat dilanda Covid 19,” papar sumber, Selasa (9/7).

BACA JUGA :  Waspada! Kandungan Mikroplastik dalam Hujan Ancam Kesehatan Warga

Menurutnya, pemerintah saat itu sedang melakukan kebijakan penghematan keuangan, efisiensi bahkan melakukan refokusing guna membiayai hal-hal yang lebih penting, mengatasi kondisi kehidupan masyarakat akibat dampak Covid-19.

“Memang sejak proses tender saja sudah kuat indikasi KKN untuk memenangkan satu peserta, yaitu PT. Adhy Karya (Persero). Ada tiga kali pelaksanaan tender, dimana dua kali dibatalkan karena calon pemenang pilihan pokja belum terasa aman,” jelasnya.

Tender pertama, imbuh sumber, diikuti beberapa perusahaan BUMN, diantaranya PT. Hutama Karya, PT. Pembangunan Perumahan (PP) dan hanya satu perusahaan swasta yaitu PT. Totalindo Eka Perkasa.

“Panitia Pokja V saat itu membuat aturan metode prakualifikasi sistem nilai. Hal ini tidak tepat sebab sistem ini hanya cocok untuk pengadaan barang yang spesifik. Dalam penilaian, akhirnya PT. Adhy Karya dinyatakan memperoleh nilai tertinggi yaitu 95, jauh mengungguli peserta lain yang juga BUMN,” papar sumber.

Dengan demikian, masih kata sumber, pada saat penawaran harga, PT. Adhy Karya menawarkan sebesar Rp185.911.742.243.,59, atau 99,7 persen dari HPS Rp.186.494.819.102,90.

BACA JUGA :  Banyak Petualangan Politik, Pengurus BaraJP Putuskan Pindah ke ANTAR Demi Ganjar Pranowo

Sedangkan PT. Totalindo, sambungnya, mengajukan penawaran Rp149.197.630.095,68. Panitia mengalahkan PT. Totalindo sehingga dilakukan sanggahan.

“Akhirnya tender pun dibatalkan dan akan dilakukan tender ulang. Kemudian tender ulang dilakukan, namun metode yang dipakai tetap sama, tetapi setelah beberapa hari setelah aanwijzing, tiba-tiba tender hilang dari aplikasi LPSE, sehingga sangat jelas bahwa tender ini kental dengan pengaturan alias kolusi,” ujar sumber.

Kemudian tender ketiga pun dilakukan pada Agustus 2021 dan metode dari sistem sebelumnya dirubah menjadi pasca kualifikasi.

Pada saat penawaran, kata sumber, akhirnya PT. Adhy Karya mengajukan harga penawaran sebesar Rp.165.750.100.040,38, jauh lebih rendah dari penawaran pertama.

“Ada selisih harga sebesar Rp20.161.642.203.,21. Dengan perbedaan harga penawaran ini saja dapat dibayangkan betapa besarnya kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara. Bukan kah hal seperti ini yang kerap terjadi menjadi korupsi berjamah? Penetapan pemenang terhadap PT. Adhy Karya berjalan mulus karena pada akhirnya PT Totalindo Eka Persada tidak lagi melakukan sanggahan karena ditengarai ditekan pejabat tertentu,” beber sumber.

BACA JUGA :  Pilkada di Kabupaten Bogor Hancur, Diwarnai Kecurangan Masif dan Terstruktur

Menanggapi hal tersebut, berbagai pihak termasuk LSM  mengaku ertekad akan melakukan pendalaman guna melaporkan kasus ini ke KPK dan DPR RI.

Reinhard Situmorang SH., MH., Praktisi Hukum dan Lawer di Bogor mengatakan mendukung diungkapnya kasus Pembangunan Green House yang mangkrak.

“Harus dibuka secara transparan dan segera dilaporkan ke APH jika terbukti ada praktik kolusi,” ujarnya. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline