BOGOR, INDONEWS | Program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) oleh pemerintah pusat yang diperuntukan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah dikarenakan terbentur masalah biaya.
Melalui program tersebut warga masyarakat bisa terbantu untuk memilki sertifikat tanah miliknya seperti di Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Namun program yang mestinya bisa meringankan setiap pemohon tersebut diduga dijadikan ajang pungli. Pasalnya, warga harus membayar Rp 500 ribu untuk pengambilan sertifikat ke salah salah satu oknum berinisial M.
Menurut salah satu warga Kampung Mengker, ia harus menebus sertifikat PTSL sebesar Rp. 500 ribu dan uang itu diserahkan kepada salah satu staf desa.
“Saya harus membayar Rp. 500 ribu dengan menyerahkan segel tanah saya ke salah seorang staf desa, kemudian ditukar dengan sertifikat tanahnya dan diambilnya pun bukan di kantor desa, tetapi di Kampung Kujang, Desa Jonggol. Itu rumah salah seorang pegawai BPN,” ungkapnya.
Hal sama juga diungkapkan warga lain. Menurutnya luas tanah yang dimiliki 200 meter persegi, dan ia harus menebus 600 ribu rupiah.
“Karena saya punya segel tanah, maka saya harus membayar Rp 300 ribu, namun karena saya baru membayar Rp. 200 ribu maka sertifikat PTSL saya belum bisa diambil, masih ditahan salah seorang staf desa,” katanya.
Panitia Koordinator Operator Dusun Satu, Makmun saat ditemui di kantornya membenarkan terkait pungutan tersebut.
Makmun mengatakan, sebelumnya sosialisasi ke warga hanya sebesar Rp 150 ribu, namun menjadi Rp. 500 ribu.
“Ddari warga itu untuk ke BPN Rp. 150.000 sesuai SK tiga menteri dan Rp. 350 ribu untuk pengurusan berkas. Karena ada dari beberapa warga pemohon atas haknya blum lengkap, seperti segel dan lainnya, jadi Rp. 350 ribu itu untuk pengurusan itu dan tidak semua warga karena ada juga yang sudah lengkap,” jelasnya.
Untuk keseluruhan kuota di desanya, Makmunmengaku tidak tahu. Dirinya hanya mengkoordinir pemberkasan di Dusun Satu, paling sekira 500 ratus bidang.
Sementara Kepala Desa Sirnagalih saat dihubungi melalui pesan WhatsApp membantah terkait adanya pungutan tersebut.
“Nggak ada. Perihal program PTSL semuanya kita sudah sesuai berdasarkan SK tiga menteri,” katanya. (Jaya)





























Comments