BOGOR, INDONEWS – Program yang diselenggarakan di PKBM sangat beragam, tak terbatas, namun disesuaikan dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat, serta harus bermakna dan bermanfaat.
Cakupan program pada PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C), pendidikan keaksaraan, pendidikan kewarganegaraan, kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.
Belakangan, Program Bimbel (Paket C) yang diselenggarakan PKBM Fitrah Mulia menuai sorotan. Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Agus Suhendi selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal (PNF) Disdik Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi mengenai aturan serta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang program tersebut apakah diharuskan untuk peserta paket C untuk mengikuti bimbel tersebut.
“Untuk bimbel di PKBM Disdik tidak mengatur untuk pelajaran tambahan, atau mungkin setiap lembaga berbeda beda sesuai program masing masing,” ujarnya, Rabu (9/2/2022), pada Media Indonews.
Agus juga mengatakan, bimbel diatur sesuai kebutuhan di lembaga masing-masing dan tidak diharuskan atau dipaksakan.
Ia berharap pada semua penyelenggara PKBM di Kabupaten Bogor, agar proses PKBM agar sejalan dengan aturan sehingga bisa sukses dalam mendukung program pemerintah daerah yaitu Bogor Cerdas.
“Harapan saya semua lembaga dalam melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan aturan meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran menambah warga belajar memberikan kesempatan kepada semua masyarakat untuk untuk belajar dan menuntut ilmu seluas luasnya tampa dibebankan biaya lagi,” harapnya.
Sebelumnya, H. Maman Sulaeman selaku Kepala Sekolah Fitrah Mulia, di Kampung Nambo, RT 06, RW 02, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/2/2022). Ia mengakui adanya pungutan atau kutipan sebesar satu juta rupiah untuk biaya bimbel (bimbingan belajar) pengetahuan tentang komputer (Paket C) oleh PKBM Fitrah Mulia.
“Pungutan itu bukan untuk pendaftaran PKBM (Paket C) akan tetapi untuk biaya Bimbel peserta PKBM selama 3 tahun,” akunya saat dikonfirmasi awak media Indonews.
Dirinya juga mengaku uang satu juta tersebut sudah dikembalikan kepada peserta PKBM karena peserta PKBM tersebut sudah mengundurkan diri.
Sekadar diketahui bersama bahwa tujuan adanya PKBM adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental dari pendidikan nonformal, namun tetap mengacu pada standar nasional pendidikan. (Firm)
Comments