BIRUEUEN, INDONEWS – Satreskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan berhasil mengamankan pelaku penghina terhadap Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam melalui media sosialnya, Kamis, 18 Mei 2023.
Pelaku S Bin A (54) warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen, melakukan penghinaan terhadap Rasulullah melalui Media Sosial Tiktok.
Kapolres Bireuen AKBP, Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari jejaring media sosial Tiktok, yang mana S melontarkan kata-kata hinaan terhadap Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam.
“Terkait dengan aksi pelaku tersebut, saya perintahkan untuk segera menangkap pelaku. Kami berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya” terang AKP Zhia.
Zhia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Sementara terkait dengan gangguan kejiwaannya, kami akan melakukan pemeriksaan ke RSJ,” tandasnya. (Hendra)




























Comments