BANGKA BARAT, INDONEWS – Tim Satgas Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dipimpin langsung Kapolsek Jebus berhasil menangkap SY (42), di kediamannya Dusun Jebu Darat, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat(26/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
SY ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin.
Penangkapan didampingi ketua RT setempat. Tim mendatangi rumah atau lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan bahan bakar minyak milik SY serta menemukan sebanyak 10 drum berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 7 jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar berikut 3 jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, SY melakukan penimbunan BBM subsidi tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang.
“Untuk bahan bakar minyak tersebut, akan SY jual kembali kepada para penambang di Desa Kelabat,” kata Kompol Ghalih, Minggu (28/8/2022).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, kwintasi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. [Agus]




























Comments