BOGOR, INDONEWS – Satreskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor kembali mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram menjadi gas elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram, di wilayah hukum Polsek Cileungsi.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap bos dari 6 tersangka yang sebelumnya telah berhasil diamankan.
Enam tersangka sebelumnya sudah berhasil diamankan dari pengungkapan kasus pada Jumat 03 Februari 2023, lalu sekitar pukul 16.00 Wib di Kampung Pasir Angin, RT 01, RW 04, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen melalui Pembantu Unit (Panit) Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik Hartono SH., MH., mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap 1 pelaku yang merupakan bos dari 6 tersangka yang sedang dalam proses persidangan.
“Kami telah berhasil menangkap 1 pelaku berinisial C yang merupakan bosnya, dari 6 tersangka yang sudah berhasil diamankan sebelumnya,” jelasnya kepada wartawan, saat konferensi pers di Mako Polsek Cileungsi, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, pelaku sempat buron hingga dua bulan dan saat ini pihaknya telah berhasil menangkap bos penyalahgunaan gas subsidi.
“Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan pengganti Undang-undang No. tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 (1) Kuh Pidana,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan kasus atau praktik penyalahgunaan gas subsidi laporkan ke Polsek Cileungsi.
“Kami Polsek Cileungsi mengimbau khusus pada masyarakat agar melaporkan ke polsek jika menemukan praktik penyalahgunaa gas subsidi,” tutupnya. (Firm)



























Comments