0

BEKASI, INDONEWS – Polres Metro Bekasi Kota bersama KODIM 0507/Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi memusnahkan sitaan barang bukti berupa minuman keras, shabu, ganja dan gorila di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (1/04/2022).

Sebanyak 8.700 botol miras dengan berbagai merk, 216 botol jenis ciu, 32,729,49 gram ganja, 566,37 gram shabu, dan 47,49 gram narkoba jenis gorila dimusnahkan Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengky mengatakan, menyikapi permasalahan peredaran narkoba harus dilakukan pemberantasan sampai ke akar-akarnya, dari hulu ke hilir, dari pengguna sampai ke pengedar. Agar tidak ada lagi yang mendapatkan akses terhadap barang terlarang tersebut.

“Masyarakat juga perlu diedukasi terkait risiko penyalahgunaaan narkoba,” ujar Hengky.

Sementara Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto turut mengapresiasi atas kinerja Polri yang telah dapat mengamankan para pelaku kriminal beserta barang bukti. Apresiasi juga dihaturkan atas kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras.

“Yang pertama, saya apresiasi kepada pihak polres yang telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, pengedarnya beserta barang bukti, dengan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang terlarang seperti ini harapannya tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus oleh barang terlarang ini,” ucap Tri Adhianto.

BACA JUGA :  Polsek Klapanunggal Bekuk Pembuang Remaja 14 Tahun di Bantarjati

Kegiatan ditutup dengan pembakaran shabu, ganja dan gorila di lokasi terbuka, dan pemusnaha botol miras dengan selender yang dikemudikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hengki, Dandim 0507/Bekasi Iwan Aprianto, dan Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa