0

TUBABA, INDONEWS – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Lima orang pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina mengatakan, lima orang tersangka itu masing-masing AS (26), AM (26), AR (26), KM (34) dan AP (22).

“Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM palsu menggunakan aplikasi photo editor menyerupai SIM asli. Ia mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 sampai Rp. 150.000 per 1 buah SIM,” jelas Fredy, Senin (29/6/2022).

Sementara AM berperan mencari tempat percetakan (fotocopy) untuk mencetak SIM palsu. Ia mendapat keuntungan Rp.100.000 sampai Rp. 150.000 per 1 buah SIM.

“Selanjutnya AR, bertugas mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu. Ia mengumpulkan dokumen berupa foto orang dan foto KTP, mengirimkan dokumen kepada AS, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu. Ia mendapatkan keuntungan Rp. 1. 100.000 per 1 buah SIM,” jelasnya.

BACA JUGA :  Puluhan Santri di Bireuen Lolos Seleksi Festival Anak Shaleh Tahun 2022

Unyuk pelaku KM, berperan mencetak atau print SIM palsu dengan mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 per 1 buah SIM.

“Pelaku AP berperan mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu. Ia mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 per 1 buah SIM. Para pelaku tersebut telah mengakui perbutannya,” ujar Fredy.

Kasus ini terungkap pada Sabtu 18 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib, yang mana Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Dan dari hasil informasi tersebut anggota Sat Reskrim dan personel Sat Intelkam mengamankan 3 orang tersangka AS, AM dan AR berikut barang bukti tersebut yang dibawa ke Polres Tubaba. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum sesuai dengan tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya,” ungkap Fredy.

Kemudian dari hasil keterangan 3 pelaku yang telah diamankan, SIM tersebut dicetak di fotocopy ACDC, di Tiyuh Mulya Kencana. Setelah itu anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik Fotocopy berinisial KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki bernama AP. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  MPK Kabupaten Aceh Singkil Diduga Dipimpin KTP Ganda

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphond, 5 buah SIM BI Umum diduga palsu, 1 buah SIM BII Umum diduga komplot, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.

“Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara,” tandas Fredy. (Davi)

You may also like

Comments

Comments are closed.