BOGOR, INDONEWS – Ancaman penjara terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sangat berat, sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang-undang (UU) Migas RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
UU tersebut berbunyi, para pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Namun diduga akibat rapinya permainan oknum mafia solar, mereka tak pernah takut dan jera.
Seperti di SPBU jalan alternatif Sirkuit Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Para mafia masih menjalankan aktivitas ilegalnya.
Menanggapi adanya dugaan penjualan BBM jenis solar di SPBU tersebut, Kapolsek Babakan Madang AKP Tri Wibowo saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengaku akan menyelidikinya.
“SPBU di jalan mana? Kami akan lakukan penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, kenek kendaraan nomor F 8227 MB yang terlihat melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar berkali-kali, menyebutkan jika pemilik kendaraan berinisial Di, dari polresta.
“Saya hanya kerja. Ini milik pak Di dari Polres,” kata sang kenek, kepada media ini, Senin (18/12/2023).
Ia menyebutkan, Di adalah polisi aktif. Namun ia tidak tahu dari polres mana.
“Setahu saya seorang polisi pak Di ini. Mobil ini hanya berkapasitas 2 ton, kita jual ke proyek-proyek,” katanya.
Sebelumnya, pengawas SPBU, Puji, menegaskan jika ada armada bolak balik mengisi BBM dengan armada sama di SPBU.
“Silahkan tangkap saja. Karena setiap pengisian itu ‘kan menggunakan barkode, jadi kalau memang ada armada seperti itu tangkap saja,” ujarnya. (Jaya)
Comments