0

DEPOK, INDONEWSPengadilan Negeri (PN) Kota Depok menunda sidang perkara perbuatan melawan hukum.

Penundaan tersebut disampaikan oleh Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi, D, SH, MH, saat ditemui awak media di Ruang Sidang II Tirta pada Selasa (27/1/2026).

Eswin menjelaskan, sidang dengan Nomor Perkara 191 ditunda lantaran masih terdapat bukti surat yang belum diserahkan oleh kuasa hukum tergugat dan turut tergugat.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Merry Herianah bersama Panitera Pengganti Dwi Djauhartono, SH, MH, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti pada persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 3 Februari 2026 mendatang.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait perkara perbuatan melawan hukum tersebut, termasuk dugaan yang berkaitan dengan pembelian lahan di kawasan Bojongsari, Eswin enggan memberikan keterangan lebih rinci.

Ia menegaskan bahwa perkara masih dalam proses persidangan sehingga belum dapat dipaparkan secara detail.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam perkara ini terdapat lima orang tergugat dan tujuh orang turut tergugat. Namun, identitas maupun inisial para pihak tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik.

BACA JUGA :  Warga Depok Bisa Nikmati Sambungan Air Bersih Gratis dari Tirta Asasta, Segera Daftar!

“Untuk nama maupun inisial para tergugat belum bisa kami sampaikan, karena proses hukum masih berjalan,” pungkasnya. (Gustini)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok