0

BOGOR, INDONEWS – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Bogor telah dilaksanakan penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah hukum Kabupaten Bogor antara PT PLN (Persero) UP3 Gunung Putri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (21/3/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Manager PLN UP3 Gunung Putri, Rully Indra Adhyan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro, SH.MH, didampingi Kasidatun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Donnel Haratua Sitinjak, SH.

“Maksud dan tujuan dilakukan kesepakatan bersama tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak serta untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN UP3 Gunung Putri baik di dalam maupun luar pengadilan,” jelas Rully Indra Adhyan, kepada media-indonews.

Menurutnya, kesepakatan bersama antara PLN UP3 Gunung Putri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor diperpanjang setiap tahun dan telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang.

BACA JUGA :  AMB Beri Ade Yasin Raport Merah Hingga Tolak Dua Periode

“Sebagai apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan selama ini, pada kesempatan tersebut  diserahkan juga Plakat Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai apresiasi atas kontribusi yang diberikan kepada PLN UP3 Gunung Putri dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Untuk diketahui, pada acara tersebut, selain dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama dengan PLN UP3 Gunung Putri, juga dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri kab Bogor dengan PLN UP3 Bogor dan PLN UP3 Depok. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor