0

BOGOR, INDONEWS | Maraknya minimarket di Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, yang diduga melanggar jam operasional, merupakan persoalan klasik yang harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, khususnya penegak perda dan sepatutnya segera ditindaklanjuti.

Hal ini menjadi sorotan aktivis sosial sekaligus sosial control di Kabupaten Bogor dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Jonny Sirait.

Jonny mengatakan, dari hasil investigasi pihaknya di lapangan, masih banyak minimarket yang diduga melanggar jam operasional.

“Hasil investigasi di wilayah Ciawi dan Kecamatan Caringin, kami menemukan beberapa minimarket beroperasi 24 jam,” ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Padahal, kata Jonny, sesuai Perda Nomor 11 tahun 2012 Pasal 8-9 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tentang jam operasional mini market dibatasi hanya sampai Jam 22.00 WIB.

“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 tahun 2012 yang membatasi jam operasional mini market, tapi faktanya banyak yang melebihi jam operasional,” tambahnya.

Pria berdarah Batak itu meminta kepada Disperindag dan penegak perda, yaitu Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menertibkan dan memberikan sanksi kepada minimarket tersebut.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Terbuka untuk Masyarakat, PAC Ciomas Bentuk Tim Pemenangan Bayu-Musa

“Saya minta Disperindag Kabupaten Bogor dan Satpol PP segera turun untuk melakukan inspseksi mendadak menertibkan pelanggaran ini,” ujarnya.

Selain itu, tambah Jonny, GMPK akan melayangkan surat pengaduan ke Pj. Bupati Bogor dengan melampirkan data temuan guna mendorong Disperindag dan penegak perda segera melakukan penertiban.

“Kami akan layangkan surat pengaduan ke Pj Bupati Bogor untuk segera memerintahkan kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Disperindag dan Satpol PP melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar perda,” tutupnya. (Hesty)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor