SUKABUMI, INDONEWS – Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Baru dengan harga yang ditarif oleh Petugas Pelayanan SATPAS SIM Cibadak cabang pembantu SATPAS Sukabumi Polres Kabupaten Sukabumi, sebesar Rp. 800.000 mendapat bantahan keras Pihak SATPAS.
Kejadian ini menimpa Jaenudin, pemohon SIM C Baru yang secara langsung kaget saat diminta biaya sebesar itu oleh Petugas SATPAS berinisial FT, dengan cukup memberikan foto copy KTP 2 lembar saja, sebagai syarat keseluruhan sampai SIM jadi.
Menurut Jaenudin, awalnya FT selaku petugas berseragam di loket depan SATPAS melayani Jaenudin yang menanyakan biaya dan persyaratan untuk proses pembuatan SIM A Baru.
“Petugas tersebut menjawab dengan mengetikan angka Rp800 ribu melalui handphone, yang ditunjukan kepada saya,” kata Jaenudin, Kamis (12/3/2026).
Kemudian, Jaenudin mengaku diantar FT ke ruang foto untuk melakukan foto dan sidik jari yang dilakukan anggota SATPAS tersebut.
Jaenudin mengaku tidak mengisi data diri selembar pun atau melakukan ujian tes apapun, hanya diminta menunggu beberapa menit sampai SIM nya pun selesai dicetak.
Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, melalui Kanit Regident saat dikonfirmasi menyangkal ada anggotanya yang bertindak dalam keterlibatan kejadian tersebut.
Menurut pihaknya, petugas yang dimaksud bukanlah anggota Polri SATPAS Cibadak Polres Kabupaten Sukabumi, melainkan Petugas Harian Lepas (PHL) SATPAS berinisial FT yang tugasnya hanya membantu mengurusi arsip saja.
Selain itu dalam pernyataannya ia juga menuding dengan mengatakan bahwa petugas itu “main belakang”.
Masih menurut kasat lantas, selisih dari biaya tarif resmi sebanyak sekitar 680 ribu rupiah yang menjadi keuntungan pribadi itu, dikatakan masuk ke rekening pribadinya sendiri.
Selanjutnya, petugas itu dikatakan bertindak dalam menetapkan harga, dan menentukan persyaratan yang diperlukan kepada pemohon SIM, adalah atas kehendaknyanya sendiri tanpa melibatkan atau koordinasi oleh anggota Polri di SATPAS tersebut.
Selain itu, dalam kasus ini dinyatakan oleh pimpinan SATPAS Polres Kabupaten Sukabumi, bahwa pihaknya lalai sehingga saat itu FT dapat bertindak sendiri dalam proses cetak SIM Baru, dengan mengakses entri data system SATPAS Polri hingga pemberkasan dapat berjalan mulus tanpa diketahui pihaknya.
FT juga dikatakan memalsukan tanda tangan dan beberapa dokumen entri Data Kelulusan. Namun menurut Kepala Satuan Lalulintas Polres Kabupaten Sukabumi, bahwa SIM yang diterbitkan itu adalah SIM asli atau diakui negara.
Jaenudin hingga kini masih meragukan keaslian SIM miliknya. Ia mengaku masih kebingungan, bagaimana system bisa bergulir oleh satu orang PHL dari warga sipil yang diperbantukan SATPAS bisa mengendalikan fungsi dan kewenangan anggota kepolisian lalu lintas diluar fungsinya sebagai anggota petugas Polri SATPAS itu?
“Bagian yang sulit dicerna adalah bagaimana mungkin system itu dapat berjalan tanpa kebijakan petinggi Polri di Satpas Polres Kabupaten Sukabumi,” kata Jaenudin, yang mengaku sudah pasrah atas kerugiaannya sebagai masyarakat penghasilan rendah. ***





























Comments