TANGERANG, INDONEWS – Tenaga kerja Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang mengaku sudah bertahun-tahun menempati Kelurahan Babakan tengah bekerja bongkar muat sampah.
Ia meengaku mendadak diusir oknum Ketua RW di Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok dengan alasan.
Padahal, tenaga kerja kebersihan itu setiap hari bekerja membersihkan dan mengangkut sampah yang dibuang disembarang tempat oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pengangkutan sampah mengunakan fasilitas mobil yang disediakan Pemkab Tangerang. Tetapi, ia justru mengaku dituduh mengotori dan penyebab penumpukan sampah yang buang di jalan Maloko Babakan.
Pekera itu juga mengaku jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan RW melarangnya menempati dan beraktivitas di Kelurahan Babakan, khususnya Babakan Timur.
“RW juga mempertanyakan surat ijin kerja dari kelurahan, surat ijin dari RW Babakan Timur, surat ijin pemilik tanah yang ditempati untuk bongkar muat sampah. Tidak hanya itu, RW menuding kami pekerja kebersihan ilegal, bukan tenaga kerja dari DLHK Tangerang,” kata petugas yang meminta tidak disebutkan namanya.
Ia pun mengaku sudah membantah semua tuduhan ketua RW dan Satpol PP, dan menjelaskan jika semua tenaga kerja setiap hari bekerja membersihkan dan mengangkut sampah sesuai lokasi dan wilayah yang sudah ditentukan, termasuk Jalan Maloko, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok.
“Saya sampaikan bahwa tenaga kerja kebersihan tidak perlu ijin dari lurah dan RW karena tidak ada undang-undangnya, tidak ada peraturan Pemkab Tangerang yang mengatur secara payung hukum, setiap tenaga kerja kebersihan harus mendapatkan surat ijin dari kelurahan maupun RW setempat. Tapi, petugas kebersihan sudah mendapat perintah dari DLHK,” terangnya.
Terkait bongkar muat sampah itu di tanah kosong, menurutnya hal itu sudah diketahui pemilik tanah dan orang yang mengaku pengurus tanah tersebut.
“Jadi semua petugas kebersihan statusnya legal dari DLHK Tangerang, bukan Ilegal seperti yang dituduhkan RW. Tuduhan itu tidak benar dan menyakiti perasaan kami semua sebagai tenaga kerja kebersihan sampah,” ungkapnya.
Saat pengusiran, ia pun mengaku menunggu kedatangan Lurah Babakan di lokasi armada truk bongkar memuat sampah, di jalan maloko babakan.
“Kami semua ingin melihat dan mendengar langsung dari Lurah Babakan, bukan Satpol PP dan RW yang menuduh bongkar muat sampah sebagai pemicu adanya penumpukan sampah di Jalan Maloko, yang kami lihat tidak ada penumpukan sampah di jalan itu, yang ada sampah yang baru dibuang oleh warga itu pun tidak banyak,” katanya.
Namun, kata dia, hingga petugas selesai bekerja, Lurah Babakan, Muawanah tidak datang ke lokasi.
“Kami menduga kedatangan oknum ketua RW dan Satpol PP atas perintah Lurah Babakan, untuk mengintervensi dan mengusir tenaga kerja kebersihan dari wilayah babakan. Kami sebagai tenaga kerja kebersihan menyesalkan tindakan oknum RW dan Satpol PP, serta Lurah Babakan yang sewenang wenang mengusir petugas kebersihan. Diduga lurah tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan DLHK atau bupati selaku kepala daerah Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (k77)



























Comments