BOGOR, INDONEWS – Aparat Polsek Klapanunggal mengamankan pelaku pencuri kotak amal di Masjid Al Farouq, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/03/2022).
Pelaku berinisial R (62) merupakan seorang karyawan swasta asal Kampung Rawaragas, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dia mencuri kotak amal masjid dengan cara mencongkel atau merusak dengan linggis.
“Awalnya pelaku sholat dzuhur di masjid. Setelah keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya dan sempat membawa uang Rp.150 ribu dan memasukkan uangnya ke dalam baju,” jelas Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana.
“Atas kejahatan yang dilakukan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah linggis, 1 buah palu dan uang tunai berjumlah Rp.150 ribu,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Azi Lesmana mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Hal tersebut diungkapkanya dalam rangka menanggapi terkait aksi main hakim sendiri terhadap pelaku pencuri kotak amal di Masjid Al Farouk, Komplek Perumahan Primavera Residence, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang terjadi kemarin.
“Atas insiden tersebut, kami Polsek Klapanunggal saat ini tengah menyelidiki kasus dan mencari informasi dari saksi-saksi, guna mencari tahu apa penyebab dan motifasinya sehingga pelaku bisa melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.
Menurut Azi Lesmana, aksi main hakim sendiri oleh masyarakat tidak dibenarkan dan sangat disayangkan. Apalagi sampai membuat orang babak belur.
“Kejadian seperti itu jangan sampai terjadi lagi. Kepolisian stand by 24 jam jika ada pelaku kriminal. Maka percayakan saja penanganannya kepada aparat, dan jangan ambil risiko. Apalagi sampai main hakim sendiri. Setiap perbuatan yang melanggar hukum tentu harus dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Firm)
Comments