BOGOR, INDONEWS | Pemerintah menetapkan aturan transparansi penggunaan dana desa untuk memastikan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab dan mencegah penyalahgunaan.
Dana desa yang dialokasikan setiap tahun harus digunakan secara efektif dan tepat guna, sehingga masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Dengan menerapkan aturan transparansi, diharapkan dana desa dapat dikelola secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai harapan.
Mesti aturan sudah dibuat pemerintah, namun masih ada saja perintah desa yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengalokasikan anggaran dana desa.
Hal tersebut diduga terjadi di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, dana desa tahun 2023 yang dianggarkan pada Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp80 juta dinilai tidak transparan oleh Pemdes Bojong, karena terindikasi ada kejanggalan.
Kasi Kesra Desa Bojong, Repaldi saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan ada anggaran rehab rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp 80 juta pada tahun 2023 untuk delapan penerima manfaat.
“Sudah dialokasikan ke delapan KPM semua. Kita kasih material sesuai anggaran, namun untuk data penerima siapa dan di mana lokasinya, saya gak bisa menyampaikan. Nanti saya komunikasi dulu dengan pak kades karena harus ada ijin dulu dari pak kades,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab. (jaya)
Comments