0

TUBABA, INDONEWS | Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (5/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami CH, S.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menyampaikan kronologis kejadian pada 31 Maret 2024, Korban Havidul Wahab berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tiyuh Pagar dewa, sesampai dì Jalan tiyuh Pagar dewa motor korban di salip oleh motor pelaku yang berjumlah 2 orang lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah badan korban sambil pelaku mengancam akan melukainya. Dan saat itu juga korban melakukan perlawanan pelaku langsung menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan dada korban terluka.

Setelah itu pelaku berhasil membawa HP dan uang pelaku langsung kabur menuju ke arah tiyuh Penumangan.

BACA JUGA :  Waka Polres Tubaba Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat guna diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya anggota Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan pelaku. Pada Jum’at 05 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat, selanjutnya dibawa ke mako Polres Tulang Bawang Barat.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,” jelas AKP Dailami. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.