BOGOR, INDONEWS – Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, Polda Jabar berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian, Senin (22/5/2023).
Pengungkapan oleh Polsek Klapanunggal tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor pada Minggu, 9 April 2023 lalu, di sebuah parkiran minimarket di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal.
Kaposlek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi., S.I.K mengatakan, dari penyelidikan tekait kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berkut beberapa barang bukti.
“Kita amankan pelaku berinisial P (38), J (38) dan MNS (24). Sementara barang bukti yang diamankan berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan,” jelasnya, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, aksi pencurian tersebut awalnya dilalukan Pelaku P (38) dan rekannya J (38). Sementara MNS (24) adalah penadah.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda,” katanya.
Atas perbuatannya, P (38) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, pelaku lainnya yakni MNS dikenakan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Firm)





























Comments