BANDUNG, INDONEWS — Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk menggelar press release tentang pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bandung.
Kegiatan berlangsung di Kampung Batu, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Senin, 4 Desember 2023.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Panwaslu Pameungpeuk, Ivan Fitdriana, Anggota Panwaslu Pameungpeuk Yuda Abdul Rozak, Saiful Fikri, Kanit Pameungpeuk Ahmad Mubarok dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ivan Fitrdriana menyebutkan perlunya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Selanjutnya selaku panwascam, pihaknya memberikan pemahaman terutama bidang P3S dan Bidang HP2HM dari mulai tahapan awal hingga tahapan berikutnya.
“Kami selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan para peserta pemilu dan politik agar selalu berkoordinasi pada pelaksanaan kampanye,” katanya.
Hal serupa disampaikan pihak Bidang HP2HM, Saeful Fikri dan P3S Yuda AR. Pihaknya menjelaskan Undang-undangan pemilu, larangan dalam kampanye dan pelaksana peserta dan tim kampanye dilarang mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok seseorang atau peserta pemilu yang lain merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
“Kemudian dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, terkecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye,” paparnya. (Yani Sumiati)
Comments