0

BOGOR, INDONEWS – Kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dalam melakukan monitoring dan evaluasi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fitrah Mulia Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sepertinya patut dipertanyakan.

Pasalnya hingga saat ini masih ada PKBM yang melakukan pungutan terhadap peserta didik dalam menempuh pendidikan dan kesetaraan. Utamanya pada pendidikan paket C.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media Indonews, PKBM Fitrah Mulia jelas melakukan pungutan terhadap peserta didik pada pendidikan kesetaraan paket C.

Bahkan, nilai pungutan tersebut terbilang fantastis yakni sekitar Rp.1.000.000 per orang. dengan dalih untuk biaya pendidikan selama 3 tahun untuk menempuh pendidikan kesetaraan di tahun 2022 ini.

Padahal, mengenai biaya operasional pendidikan kesetaraan di PKBM secara jelas telah di biayai oleh Dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 20 tahun 2010, dan secara teknis diatur dalam Permendikbud nomor 13 tahun 2020, tentang Juknis BOP DAK Non-fisik PAUD dan Pendidikan kesetaraan.

BACA JUGA :  Polsek Cileungsi Amankan 81 Pelajar Terlibat Tawuran

WD (40), salah satu orangtua peserta didik PKBM di Fitrah Mulia membenarkan adanya dipungut biaya Rp.1.000.000.

“Biaya itu katanya untuk pendaftaran dan administrasi pendidikan kesetaraan selama 3 tahun,” katanya, Selasa (1/2/2022).

“Setahu saya untuk peserta PKBM usia dibawah 21 tahun gratis. ini malah bayar, dan anak saya masih dibawah 21 tahun tapi kok bayar,” keluhnya.

Dirinya juga meminta pihak Disdik Kabupaten Bogor untuk turun dan mengecek langsung proses serta data peserta PKBM, agar para pihak penyelengara PKBM bisa mengikuti aturan dengan benar.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Agus Suhendi saat dikonfirmasi menyampaikan jika usia wajib belajar (WB) 21 tahun ke bawah tidak boleh dipungut biaya karena sudah dapat BOP, sedangkan jika di atas 21 tahun tidak dapat BOP.

“Usia 22 tahun keatas wajib belajar tidak dapat BOP kalau biasanya ada subsidi silang di PKBM tapi tergantung PKBM nya,” imbuhnya.

“Kalau lihat kuitansi, itu Bimbel. Dan kalau Bimbel tidak saya tidak paham, kalau bimbel di luar pembelajaran wajib sifatnya pribadi, tergantung wajib belajar masing-masing,” tutupnya.

BACA JUGA :  Polsek Gunung Putri Bersama PAC GP Ansor Bagikan Takjil pada Pengguna Jalan

Terkait hal ini pihak Yayasan Fitrah Mulia hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor