BOGOR, INDONEWS – Pemeriksaan Kepala Desa Leuwinutug, Kepala Desa Tangkil, Kepala Desa Hambalang, Kepala Desa Citaringgul, Kepala Desa Cipambuan dan Kepala Desa Singasari oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus berlanjut.
Pasalnya, enam kepala desa tersebut diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) dan Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).
Berdasarkan Keterangan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Marjuki menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan proses pendalaman terhadap 6 kepala desa tersebut.
“Untuk 6 kepala desa tersebut kami sedang dalami ada potensi merugikan keuangan negara atau kesalahan administrasi,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, untuk Desa Tangkil dan Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup saat ini sedang ditangani oleh Pidsus dan menunggu hasil audit inspektorat.
“Kaitan Desa Tangkil dan Desa Leuwinutug sudah ditangani oleh bidang pidsus, sedang berkoordinasi dengan inspektorat untuk meminta mereka melakukan audit dan saat menunggu hasil audit inspektorat dan semoga cepat keluar hasil auditnya,” ucapnya.
Selain itu, kata Kasi Intel, untuk Kecamatan Jonggol, Desa Singasari dirinya juga membenarkan adanya pemeriksaan atas adanya laporan masyarakat dan sedang ditelaah.
“Untuk Desa Singasari Kecamatan Jonggol sedang kita telaah dan sudah diminta klarifikasi ada kejanggalan antara papan kegiatan dan fisik yang dilaporkan berbeda, fisik tahun 2021 sementara papan kegiatan tahun 2023, namun tetap kita lakukan pendalaman dan ditelaah lebih jauh dengan berkoordinasi ke pihak inspektorat,” jelasnya.
Lebih lanjut Marjuki menerangkan bahwa untuk 3 desa lainnya sedang menunggu hasil perkembangan. Pihaknya berharap kepada inspektorat bisa lebih kooperatif dan bekerja dengan baik terkait dengan permasalahan ini.
“Untuk 3 desa lainnya sedang menunggu perkembangan. Kami berharap pada Inspektorat agar kooperatif dan bisa bekerjasama dengan baik untuk menindaklanjuti permasalahan ini karena setiap laporan yang masuk pada kami pasti kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Kasi Intel menambahkan, untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat diharapkan bisa berkolaborasi karena banyak laporan yang masuk ada yang valid dan ada yang tidak valid dan hanya dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
“Banyak laporan yang masuk ada yang valid dan ada yang tidak sehingga hal ini bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan, DPMD dan inspektorat. Saya harap bisa berkolaborasi karena bagaimana pun DPMD adalah rumahnya kepala desa,” katanya.
“Jangan sampai kepala berjalan sendiri tanpa arahan dari DPMD karena kita harus menjalankan program Jaga Desa secara bersama yang bertujuan mengarahkan kepala desa mengunakan anggaran desa sesuai foksinya tetap sasaran, tepat mutu, tepat waktu dan tertib administrasi,” tuturnya.
Ia menilai bahwa saat ini DPMD Kabupaten Bogor masih masif tapi untuk inspektorat sudah mulai ada komunikasi yang baik namun lebih bagus ditingkatkan lagi.
“Saat ini DPMD masih masif dan Inspektorat juga sudah ada komunikasi, namun perlu ditingkatkan lagi, karena kejaksaan bukan semata-mata untuk memenjarakan orang tapi lebih ketujuan pengembalian kerugian daerah atau negara,” katanya.
Kasie Intel juga berpesan pada seluruh kepala desa (kades) agar bisa menjalankan empat rumus dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari jerat hukum.
“Buat kepala desa cukup 4 T rumus yang perlu diperhatikan dan dijalankan, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Mutu,Tepat Waktu dan Tertib Administrasi (4T),” tutupnya. (Firm)
Comments