0
Oleh: Dr. M. Adli Abdullah

Kunjungan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo ke Lampung dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Juli 2026 menghadirkan sebuah fenomena yang menarik untuk dicermati.

Di berbagai titik yang dikunjunginya, ribuan masyarakat tetap memadati jalan, menyambut antusias, bahkan rela menunggu berjam-jam hanya untuk bersalaman atau mengabadikan momen bersama sosok yang telah mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden.

Fenomena tersebut tentu dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Ada yang melihatnya sebagai bentuk kedekatan emosional antara pemimpin dan rakyat, ada pula yang menafsirkannya sebagai apresiasi atas berbagai capaian pembangunan selama satu dekade kepemimpinannya.

Apa pun perspektifnya, antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya diukur dari lamanya seseorang menduduki jabatan, tetapi juga dari jejak karya yang ditinggalkan.

Dalam ilmu politik dan hukum tata negara, legitimasi seorang pemimpin tidak hanya lahir dari proses elektoral, tetapi juga dari kepercayaan publik yang dibangun melalui kebijakan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Oleh karena itu, respons masyarakat terhadap Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat menjadi menarik untuk dibaca sebagai fenomena sosial sekaligus refleksi atas hubungan antara negara, pembangunan, dan rakyat.

Setiap pemerintahan pada akhirnya akan diadili oleh sejarah. Bukan semata-mata oleh riuh rendah perdebatan politik yang mengiringinya, melainkan oleh warisan kebijakan dan karya nyata yang ditinggalkan kepada bangsa.

Ada pemimpin yang dikenang karena kepiawaian berpidato, ada pula yang dikenang karena keberhasilannya mengubah wajah negara melalui pembangunan yang dapat dilihat, disentuh, dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Dalam perspektif tersebut, satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo layak dipandang sebagai periode peletakan fondasi Indonesia modern. Fondasi yang tidak hanya jalan tol, pelabuhan, bendungan, atau kereta cepat, tetapi juga transformasi tata kelola pemerintahan, digitalisasi pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan kapasitas negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA :  Ketika Hukum Diingkari Institusi

Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia menempatkan hukum bukan hanya sekadar sebagai instrumen pengendali kekuasaan, melainkan sebagai sarana mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Dalam teori hukum pembangunan yang diperkenalkan Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering). Perspektif inilah yang tampak mewarnai berbagai kebijakan pembangunan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pembangunan infrastruktur menjadi wajah paling nyata dari pemerintahan tersebut. Ribuan kilometer jalan tol dibangun untuk menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Jalan nasional, jalan desa, jembatan, bendungan, irigasi, pelabuhan, dan bandara dibangun secara masif hingga menjangkau kawasan yang selama puluhan tahun mengalami keterisolasian.

Berdasarkan berbagai publikasi pemerintah, hingga akhir masa pemerintahannya, Jokowi  telah membangun sepanjang 2.400 kilometer jalan tol baru, ribuan kilometer jalan nasional, lebih dari 50 bendungan, ratusan jembatan gantung, serta ratusan ribu kilometer jalan desa melalui Dana Desa.

Dari perspektif hukum tata negara, pembangunan tersebut merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menghendaki agar kekayaan negara dan pembangunan ekonomi dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Infrastruktur bukan sekadar deretan angka dalam laporan pemerintah. Jalan membuka akses petani ke pasar, pelabuhan mempercepat distribusi logistik, bendungan memperkuat ketahanan pangan, sementara bandara membuka keterisolasian daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Dalam ilmu hukum pembangunan, infrastruktur merupakan prasyarat bagi lahirnya kepastian berusaha, pemerataan ekonomi, dan keadilan distributif.

Transformasi juga terjadi pada sektor transportasi. Indonesia memasuki era transportasi modern melalui pembangunan MRT Jakarta, LRT, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, pengembangan jalur kereta api baru, serta modernisasi pelabuhan dan bandar udara.

Kehadiran moda transportasi tersebut bukan hanya simbol kemajuan teknologi, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkeadilan.

Di bidang energi dan industri, agenda hilirisasi menjadi salah satu kebijakan strategis yang memiliki dimensi konstitusional. Pengambilalihan pengelolaan Blok Mahakam dan Blok Rokan, peningkatan kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia, pembangunan smelter mineral, pengembangan kilang, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  Terapung Cirata, hingga Pembangkit Listrik Tenaga Bayu  (PLTB)  Sidrap menunjukkan keberpihakan negara terhadap penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Kegilaan yang Menyelamatkan Bangsa

Kebijakan tersebut merupakan manifestasi dari semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembangunan juga tidak lagi berorientasi Jawa-sentris. Melalui Dana Desa, pemerintah mendorong pemerataan pembangunan hingga ke pelosok Nusantara. Jalan desa, jembatan kecil, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur dasar dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Paradigma “membangun dari pinggiran” bukan sekadar slogan politik, tetapi menjadi pendekatan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Transformasi digital merupakan warisan penting lainnya. Digitalisasi pelayanan publik melalui rekrutmen ASN, sistem pembayaran QRIS, pelayanan Taspen, hingga berbagai layanan pemerintahan berbasis elektronik menunjukkan bagaimana negara berupaya membangun birokrasi yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Dari perspektif hukum administrasi negara, digitalisasi merupakan instrumen untuk memperkuat prinsip good governance, mengurangi ruang penyalahgunaan kewenangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pada sektor kesejahteraan sosial, berbagai program seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, percepatan sertifikasi tanah, kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, serta perluasan kepesertaan BPJS menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak sosial ekonomi warga negara.

Di bidang pendidikan, pengangkatan ratusan ribu guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penguatan digitalisasi pendidikan, dan peningkatan perlindungan terhadap tenaga pendidik merupakan langkah penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.

Sementara itu, pada bidang olahraga, keberhasilan penyelenggaraan Asian Games 2018, pembangunan stadion bertaraf internasional, Sirkuit Mandalika, serta peningkatan penghargaan kepada atlet menjadi bukti bahwa pembangunan nasional tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membangun kebanggaan dan martabat bangsa.

BACA JUGA :  Kajian Ilmiah: Praktik Lelang Dimainkan

Penguatan identitas kebangsaan juga memperoleh perhatian melalui penetapan Hari Lahir Pancasila, Hari Santri, Hari Desa, Hari Kebaya Nasional, dan Hari Kewirausahaan Nasional. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional tidak hanya bertumpu pada aspek fisik, melainkan juga pada penguatan karakter, budaya, dan identitas bangsa.

Di tingkat internasional, keberhasilan Indonesia memimpin Presidensi G20 tahun 2022 memperlihatkan meningkatnya kepercayaan dunia terhadap kapasitas diplomasi Indonesia.

Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia mampu memainkan peran sebagai jembatan dialog dan kerja sama internasional.

Tentu saja, tidak ada pemerintahan yang sepenuhnya sempurna. Berbagai persoalan mengenai penegakan hukum, kualitas demokrasi, ketimpangan ekonomi, pemberantasan korupsi, dan efektivitas birokrasi tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diselesaikan.

Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat dan harus dihormati sebagai mekanisme kontrol konstitusional.

Objektivitas mengharuskan kita mengakui bahwa pembangunan yang telah diwujudkan selama satu dekade terakhir merupakan modal penting bagi perjalanan bangsa. Mengabaikan capaian tersebut sama tidak objektifnya dengan menutup mata terhadap berbagai kekurangan yang masih ada.

Sebagai akademisi hukum, saya memandang bahwa ukuran keberhasilan pemerintahan tidak hanya terletak pada angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada sejauh mana negara menghadirkan keadilan sosial, memperluas akses pelayanan publik, memperkuat supremasi hukum, serta memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati secara lebih merata oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah pada akhirnya akan menilai seorang pemimpin bukan dari seberapa keras ia dipuji atau  dikritik, melainkan dari apa yang diwariskannya kepada bangsa. Jika ukuran itu yang digunakan, maka kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah meninggalkan fondasi pembangunan yang kokoh bagi Indonesia.

Fondasi itu kini menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk dijaga, disempurnakan, dan dilanjutkan demi mewujudkan cita-cita Indonesia Maju sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Penulis adalah Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan  Ketua Harian DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Opini