0

BEKASI, INDONEWS — Dugaan penimbunan BBM subsidi jenis bio solar di jalan Raya Kranggan, RT 004, RW 009, Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi terus menuai sorotan.

Pasalnya, G yang mengaku sebagai pemilik usaha mengaku telah ditegur, padahal sejak dua minggu lalu, di lokasi sedang tidak ada aktivitas.

“Saya ditegur bang, padahal kan sedang enggak ada kegiatan. Kita lagi off. Kita kan sudah jujur, ngapain saya bohong. Kalau sebelumnya buka, kita kan gak tahu, kita baru di sini,” katanya.

Sebelumnya, menurut keterangan warga sekitar, beberapa kendaraan boks dan Mitsubishi Pajero warna hitam yang diduga telah dimodifikasi keluar masuk lokasi, sehingga digunakan untuk menampung solar bersubsidi dengan kapasitas banyak.

“Kadang terlihat ada tangki transportir juga masuk lokasi itu. Kayaknya isi bahan bakar dari kempu ke tangki, tapi memang gak kelihatan dari luar karena lokasinya luas ke dalam dan tertutup. Jadi mereka bebas melakukan aktivitas,” ujar salah satu warga setempat, kepada awak media.

Warga berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku dari aparat penegak hukum, terlebih saat ini menurutnya BBM subsidi sedang sulit.

BACA JUGA :  Warga Antusias Timbang Sampah

Untuk diketahui, penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam:

* Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

* Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tata distribusi dan sasaran penerima BBM bersubsidi. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi