0

BOGOR, INDONEWS – Bawaslu Kabupaten Bogor melalui Panwascam Kecamatan Cileungsi menindaklanjuti informasi dari salah satu media online tentang dugaan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Pasir Angin yang terlibat politik praktis.

Bawaslu Kabupaten Bogor melalui Panwascam Kecamatan Cileungsi telah melayang surat panggilan kepada Asep Martono, anggota BPD aktif.

Diketahui dalam video berdurasi 10 detik, oknum anggota BPD beserta diduga oknum ketua RT berseragam baju partai menyatakan dukungan penuh dan siap memenangkan salah satu Caleg Dapil 2 dari Partai PPP di wilayah RW 07, Desa Pasir Angin.

Ketua Panwascam Cileungsi, Yudi Septian saat dikonfirmasi di kantor sekretariatnya menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan teguran secara lisan kepada oknum tersebut sesuai surat panggilan yang dilayangkan Senin (12/2/2024)  sekitar jam 19:00 WIB.

“Bawaslu Kabupaten Bogor sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum anggota BPD tersebut hari ini, dan oknum tersebut sudah datang ke sekretariat. Kami panwascam telah menegur dan mengingatkan yang bersangkutan secara langsung, agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujarnya, Senin (12/2/2024) malam.

BACA JUGA :  Murka Atas Pernyataan Pengelola Galian C, Clear and Clear, Kasat: Saya Tuntut

Ia mengakui tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh, hanya bisa memberikan teguran secara lisan kepada oknum tersebut tentang dugaan pelanggaran UU pemilu.

“Kejadian ini tidak ada yang melaporkan secara resmi ke panwascam maupun ke Bawaslu Kabupaten Bogor, makanya kami hanya bisa melakukan teguran secara lisan, sehingga tidak bisa kami proses lebih lanjut tentang pelanggaran pidananya,” katanya.

Yudi mengatakan, yang dilakukan oknum anggota BPD tersebut memang tidak dibenarkan secara aturan karena dia anggota BPD aktif, namun tidak bisa dibuktikan secara hukum karena tidak ada laporan resmi.

“Yang dilakukan oknum tersebut secara aturan memang tidak boleh, apalagi anggota BPD aktif, akan tetapi untuk memastikan oknum tersebut jelas melanggar UU Pemilu dan terpenuhi unsur pidananya hanya pengadilan yang bisa menentukan mutlak melanggar atau tidak, dan harus ada yang melaporkan secara resmi dengan membawa bukti dan saksi,” tegasnya.

Sementara Asep Martono, anggota BPD Desa Pasir Angin saat dikonfirmasi langsung membenarkan bahwa yang ada dalam video tersebut benar dirinya dan juga benar telah mendeklarasikan untuk mendukung dan memenangkan Calon Legislatif (Caleg) Dapil 2, Junaedi Samsudin dari Partai PPP.

BACA JUGA :  Daerahnya Kerap Banjir Setelah Banyak Perumahan, Kades Cipeucang Geram

“Betul dalam video itu saya, dan betul juga saya mendukung Caleg Junaedi Samsudin, tapi untuk baju seragan partai memang tidak saya pakai hanya saya letakan di atas bahu,” akunya.

Dirinya juga mengaku sudah tahu terkait ada aturan atau larang tentang aparatur desa tidak boleh berkampanye atau jadi timses serta tidak boleh terafiliasi dengan partai, bahkan ia juga mengaku anggota BPD aktif.

“Saya anggota BPD aktif. Saya tahu tentang aturan itu dan saat itu saya diundang oleh rekan-rekan yang saat itu sedang berkumpul di salah satu wilayah Desa Pasir Angin, tepatnya di RW 07, setelah itu membuat video tersebut dan saya tidak tahu kalau video itu menyebar,” katanya.

Asep juga mengatakan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh Panwascam Cileungsi untuk mengklarifikasi hal tersebut dan sudah selesai.

“Saya sudah dipanggil dan sudah saya klarifikasi ke pihak Panwascam Cileungsi terkait video tersebut,” katanya lagi.

Untuk diketahui bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

BACA JUGA :  Kendalikan Infalsi Daerah, Pemkab Bogor Tanam Cabai Bersama Poktan

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor