0

SUMEDANG, INDONEWS | Normalisasi Sungai Cimande di titik rawan banjir yakni di Dusun Cimande Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung resmi dimulai, Minggu (13/4/2025) oleh BBWS Citarum, BPBD Kabupaten Sumedang dan Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Selain sendimentasi, ternyata faktor banjir Cimande adanya bangunan liar yang dibangun di sepadan sungai dan tak memperhatikan aturan yang berlaku.

Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar didampingi anggotanya, Sonia Sugian, Herman Habibullah, Asep Kurnia, Lady Puspita, dan Cucu Perawati mendesak Pemkab Sumedang membongkar bangunan liar yang dibangun di sepadan sungai.

“Sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, bahwa bangunan di bibir sungai itu harus dibongkar. Sebab, saya melihat tadi banyak bangunan, pipa Perusahaan dan jembatan yang dibangun seenaknya di bantaran sungai tanpa memperhatikan aspek aliran sungai. Jadi pantas jika hujan besar volume air besar, air terhalang bangunan dan masuk ke pemukiman,” ujarnya.

Sidik Jafar didampingi Kalak BPBD Atang Sutarno dan Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan tak hanya Pemda Sumedang,tetapi semua pihak harus taat dan patuh atas aturan yang ada, termasuk masyarakat pun harus sadar bahwa tindakan membangun rumah atau benteng di bantaran sungai itu tidak diperbolehkan karena masuk ke area garis sepadan sungai maupun tanah milik BBWS.

BACA JUGA :  15 Tahun Menanti Perbaikan, Ruang Belajar SDN 4 Peudada Bertahan di Tengah Keterbatasan

Sebelum ditertibkan,telah di himbau kesemua pihak terutama warga mmasyarakat baiknya membongkar sendiri (mandiri) bangunan yang menghalangi aliran sungai, maupun yang berada dibantaran sungai, serta tidak membuang sampah ke sungai.

“Perlu penanganan oleh semua pihak, terutama kesadaran masyarakat itu sendiri, hal ini sudah terjadi tidak saling menyalahkan tetapi mencari solusi terbaik dengan ketetatnya pengawasan dari semua pihak. Pertama, daerah hulu sungai harus hijau, begitu pun di bantaran sampai hilir. Nah, kemudian jangan buang sampah sembarangan dan tidak membuat bangunan di sepadan sungai,” ujarnya.

Sidik Jafar pun memberikan solusi, di lokasi titik banjir Cimande ada lahan kosong milik perseorangan, yang sering direndam banjir. Nah, lahan kosong tersebut jika diizinkan pemiliknya bisa dipakai embung atau danau kecil buatan fungsinya untuk menampung sementara volume air yang besar. Jika perlu, lahan itu dibebaskan (dibeli) oleh pemerintah sebagai fasilitas umum membangun embung dan RTH.

“Mudah-mudahan bisa terwujud langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah yakni normalisasi hari ini memberikan jawaban kepada masyarakat Cimanggung bahwa Pemerintah sangat serius menangani terjadinya bencana banjir di Cimanggung ini,” katanya.

BACA JUGA :  ITB Dukung Citarum Harum Berdayakan Peternak Ikan Lewat Pelatihan Ramah Lingkungan

Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan bahwa memang bangunan diatas sungai atau di bantaran sungai itu dilarang, berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait jarak bangunan dari tepi sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993.

“Jarak minimal 10 meter dari tepi sungai untuk kedalaman sungai 3 meter atau kurang. Jarak minimal 15 meter dari tepi sungai untuk kedalaman sungai 3–20 meter, dan Jarak minimal 30 meter dari tepi sungai untuk kedalaman sungai lebih dari 20 meter. Kalau di Cimande antara 2 sampai 3 meter kedalamnya. Jadi idealnya bangunan itu jaraknya 10 meter di kiri dan kanan sungai,” tandasnya.

You may also like

Comments

Comments are closed.