BOGOR, INDONEWS | Pimpinan Musyawarah Kecamatan (Muspika) kembali hentikan aktivitas Galian C diduga ilegal di Kampung Nyalindung, RT 02, RW 05, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya, galian C tersebut sebelumnya sempat ditutup pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 2 Bogor dan Muspika Jonggol, namun kini beroperasi kembali.
Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Kanit Satpol PP) Kecamatan Jonggol, Dadang Yasid Bustomi mengatakan, galian tersebut sudah pernah ditutup ESDM Provinsi Jawa dan Muspika Jonggol, sebab galian tersebut hanya memliki izin lingkungan, tanpa ada izin dari kementerian ESDM.
“Itu cuma persetujuan warga saja. Untuk izin galiannya waktu itu lagi diurus, tapi enggak ada kayaknya untuk izin galiannya,” katanya, Selasa (13/8) sore.
Pihaknya juga sudah pernah memberhentikan kegiatan tersebut, namun setelah mengetahui beroperasi lagi, pihaknya ke lokasi kembali untuk memastikan kegiatan tersebut.
“Apakah ini cut and fill atau tanahnya dibawa keluar dan dijual. Jika tak ada legalitas jelas, maka kami muspika akan melakukan pembinaan terhadap kegiatan tersebut, akan menutup kembali,” ujarnya.
“Sebagai Satpol PP Kecamatan, waktu itu juga sudah kami berhentikan, malah sudah kasih surat pemberhentian bahkan sudah diberhentikan oleh ESDM Provinsi bersama kita,” tambahnya.
Jika aktivitasnya terus membandel, menurutnya bukan wewenang pihaknya lagi untuk menindak, namunwewenang ada pada yang lebih tinggi, yakni Satpol PP kabupaten.
“Satpol PP Kabupaten juga sudah pernah ke situ, dan sempat berhenti, namun galian sekarang mulai kembali. Makanya kami akan lihat, cek ke lapangan. Apakah itu galian murni, apakah itu hanya perataan. Kita harus dipastikan dulu, kan berbeda galian murni tambang dengan perataan tanah,” paparnya.
Dadang menegaskan, pihaknya bersama Polsek Jonggol akan melakukan pengecekan kembali. Jika tidak ada izin atau izinnya tidak sesuai, maka galian akan berhentikan dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Setelah dilakukan pembinaan, maka plaku usaha tersebut harus bikin izin. Kita tidak tidak akan menghalang-halangi orang yang berniat berusaha, tapi usaha itu harus dilakukan sesuai aturan dan ada izin atau legalitas jelas,” terangnya.
Sementara Camat Jonggol, Andri Rahman saat dikonfirmasi soal galian tanah merah tersebut mengatakan bahwa galian tersebut sudah pernah ditutup beberapa kali, namun masih bandel. Pihaknya kemudian memerintahkan Kanit Satpol PP untuk ke lokasi bersama Polsek Jonggol untuk menutup kembali.
“Sudah ditutup beberapa kali dan sore ini unsur Muspika juga akan cek ke lapangan untuk tutup lagi,” katanya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman mengaku tidak tahu adanya galian tanah merah di wilayah hukumnya, dan akan menanyakan dulu ke Camat Jonggol.
“Saya tidak tahu kalau ada galian. Coba saya koordinasi dengan pak camat kalau masalah perizinan,” katanya.
Untuk diketahui, pengusaha tambang galian C bodong bisa terancam 5 tahun penjara karena nekat menambang tanah urug secara ilegal.
Selain itu, pengusaha bisa didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara. (jaya)





























Comments