0

TANGERANG, INDONEWS | Debitur atau nasabah Koperasi Palomak Artha Mas di Jln. Cikupa KM 14, Desa Dukuh RT 01/01 Tangerang Banten, E mengaku telah dirugikan koperasi.

Ia sudah beberapa kali mendatangi Kantor cabang Koperasi Palomak Artha Mas untuk niat baik, yakni melunasi utangnya, namun pihak Koperasi Palomak Artha Mas tidak pernah memberikan print off berapa utang sesungguhnya yang harus dibayarkan.

Pertama kali E bertanya ke Kepala Cabang Koperasi Palomak Artha Mas perihal utang yang tadinya hanya meminjam Rp.12 juta hingga kini terhitung menjadi Rp. 100 juta.

Saat ditemui wartawan, Kepala Cabang Koperasi Palomak Artha Mas, Leo Manalu berdalih jumlah utang tersebut sesuai dengan hitungan yang ada di sistem.

Namun saat Leo Manalu diminta print off, ia tidak dapat memberikan karena menurutnya itu keputusan kantor pusat.

Sebelumnya, debitur berisinial E mengajukan pelunasan dengan membayarkan sisa utang pokok sebesar Rp7 juta rupiah, dan uang ini dititipkan kepada Kepala Cabang Koperasi Palomak Artha Mas, Leo Manalu guna keseriusan debitur akan pembayaran utangnya.

BACA JUGA :  SDN Sindang Raksa Laksanakan Gebyar 1 Muharram 1445 Hijriyah

Namun hingga saat ini tidak ada keputusan dari pihak koperasi Palomak Artha Mas, hingga debitur E merasa dirugikan kalau jika harus membayar Rp. 100 juta.

“Pihak berwenang harus menindaju Koperasi Palomak Artha Mas karena bunga berjalan tidak wajar, hingga saya merasa tertindas. Saya juga telah melayangkan surat permohonan pelunasan diangka Rp 7 juta, tapi tidak dijawab,” katanya. (Valen)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Banten