BOGOR, INDONEWS | Meskipun Pemerintah Kecamatan Jonggol mengeluarkan surat penutupan atau penghentian kegiatan galian tanah merah di Kampung Sodong, RT 001/005, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, galian tanah tetap beroperasi.
Surat perintah penghentian galian tanah tersebut tidak digubris pengelola galian dengan tetap beroperasi, Selasa (20/2/2024).
Andri Rahman selaku Camat Jonggol menegaskan bahwa tidak ada pembiaran di Kecamatan Jonggol.
“Bila masih ngeyel kan jelas di poin-poinnya kita akan laporkan ke mako,” tegasnya.
Sebelumnya untuk diketahui, menurut keterangan warga sekitar, proyek galian C tersebut baru dua hari berjalan dan memakan korban pengguna jalan.
“Itu baru dua hari jalan, enggak tahu yang punya galian itu siapa, yang jelas saya khawatir karena ini kan musim hujan apalagi galian enggak jauh dari jalan raya,” katanya.
Ia pun mengaku resah, di musim hujan seperti ini rawan kecelakaan, apalagi jalan ini sering dilintasi karena akses hidup.
“Banyak pengguna jalan yang melintasi jalan ini. Tapi tadi malam pengguna jalan yang melintas menggunakan roda dua jatuh akibat jalanan licin,” kata warga yang meminta tidak ditulis namanya.
“Saya mohon pada Satpol PP untuk mentertibkan kegiatan galian tanah tersebut selama musim hujan, sebab jika dibiarkan akan membahayakan pengguna kendaraan roda dua dan mengganggu kenyamanan pemakai jalan lainnya,” tambah warga. (Jaya)
Comments