0

BOGOR, INDONEWS – Penawaran jasa pelayanan prostitusi online di Kecamatan Cileungsi menggunakan layanan aplikasi Mi-Chat marak.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, mereka yang menjajakan diri stand by di beberapa kosan di RT 5, RW 5 Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Belakangan, praktik kotor tersebut semakin meresahkan. Bahkan sang penjual diri secara terang terangan menawarkan harga dan juga kosan yang ia tempati.

Dalam aplikasi yang digunakan, para penjaja seks ini tidak segan menampilkan foto syur dirinya. Baik pada profil atau album aplikasi tersebut.

Tak ayal, praktik ini semakin membuat khawatir dan resah Pemdes Cileungsi Kidul. Dan dengan berharap ada tindakan tegas dari aparatur berwenang.

Sekretaris Desa (Sekdes) Cileungsi Kidul, Dimas Anugrah Rakhmat Putra SE menegaskan pihaknya menolak keras maraknya prostitusi online itu.

“Pemdes Cileungsi Kidul menolak keras atas informasi dugaan adanya praktik prostitusi online,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesat WhatsAap, Rabu (7/6/2022).

Dimas mengaku akan berkoordinasi dengan kepala desa dan kecamatan, serta pihak berwenang untuk melakukan penertiban.

BACA JUGA :  Terkait Konflik Berita Perampasan Motor di Gunung Putri, Kuasa Hukum DC Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi

“Selanjutnya saya coba akan berkoordinasi dengan kepala desa agar bisa diteruskan ke pihak kecamatan yang mempunyai wewenang untuk melakukan penertiban,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua RW 05, Alek mengatakan, terkait prostitusi online pihaknya mengaku tidak tahu banyak. Dan secara umum juga tidak mengetahui adanya agen minuman keras (miras) karena tak pernah mengizinkan.

“Perihal prostitusi online, saya tidak mengetahui. Dan jual beli miras atau kegiatan yang melanggar norma keasusilaan di wilayah RW 05, saya tidak pernah mengizinkannya,” ujar dia.

Ia menambahkan, pihaknya bersama tokoh masyarakat, agama dan pemuda sudah melakukan imbauan agar tidak melakukan kegiatan itu lagi.

“Saya beserta tokoh masyarakat, agama, dan pemuda sudah melakakan imbauan untuk tidak menjalankan kegiatan tersebut yang bisa merusak generasi bangsa,” jelasnya.

“Jika masih ada praktik itu, saya memohon kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban, demi terciptanya keamanan, kenyamanan, di lingkungan RW 05,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor