0

BOGOR, INDONEWS – Maraknya peredaran obat tanpa izin BPOM, seperti Tramadol, Hexymer yang termasuk dalam jenis daftar obat G di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah sangat mengkhawatirkan.

Pasalnya, toko obat berkedok toko kosmetik dan toko kelontong ini membuat resah banyak masyarakat sekitar. Terlebih banyak toko yang tidak punya izin dan terkesan kebal hukum. Ironisnya pembeli obat tersebut banyak dari kalangan pelajar yang tentu usianya masih remaja.

Ironisnya lagi, aparat penegak hukum dan penegak perda pun terkesan tak berdaya, sehingga tidak bisa bertindak tegas, terhadap peredaran obat yang sudah berkembang biak hampir di setiap wilayah khusus di Kabupaten Bogor.

Atas hal tersebut, Muspika Kecamatan Jonggol pada Rabu (10/5/2023) melaksanakan musyawarah guna mengantisipasi peredaran obat-obatan jenis tramadol di wilayah Kecamatan Jonggol.

Rapat dihadiri oleh Camat Jonggol, Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Kapolsek Jonggol, Danramil Jonggol, Pasi Intel Yonpomad Jonggol, Intel kodim 0621, Kepala Puskesmas Jonggol, Kepala Puskesmas Balekambang, Kepala Puskesmas Sukanegara, Kepala Desa Sukasirna, Kepala Desa Sukamanah, Kepala Desa Sirnagalih, MUI Kecamatan Jonggol, KNPI Kecamatan Jonggol dan anggota Satpol PP Jonggol.

BACA JUGA :  Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor Bahas Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Kapolsek Jonggol, Kompol M. Asep Fajar menyampaikan, hasil musyawarah dengan Muspika Jonggol menghasilkan empat poin yang disepakati dan akan ditindaklanjuti bersama.

“Kami akan tindaklanjuti laporan masyarakat dengan giat operasi bersama pihak terkait, seperti muspika, masyarakat, para tokoh, juga unsur YON Pomad,” ujarnya, kepada wartawan media-indonews.

Selain itu, kata Kompol Asep Fajar, apabila ada oknum yang membekingi, pihak YON POMAD siap untuk melakukan tindakan.

“Diadakannya sosialisasi oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh pemuda dibantu Babinsa, Babinmas, RT RW untuk menyampaikan bahayanya obat sejenis Tramadol tersebut,” katanya lagi.

Kapolsek juga menegaskan, apabila nanti ada warung atau toko yang terdapat menjual obat-obatan, akan ditindak tegas sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku.

Senada disampaikan Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan giat operasi bersama.

“Pelaksanaan operasinya akan dirahasiakan agar tidak ada kebocoran,” katanya.

Untuk diketahui, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat daftar G termasuk golongan psikotropika, yang mana dampak dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut sangat membahayakan jika melebihi dosis.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Sempurnakan Tugu Pancakarsa

Pengaruhnya akan menimbulkan ilusinasi tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, membuat si pemakai sering melamun dan pikirannya menjadi melayang. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor