BIREUEN, INDONEWS | Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen menargetkan penyelesaian 1.800 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025.
Program ini mencakup 32 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Bireuen.
Hal itu disampaikan Kepala BPN Bireuen, Anni Setiawati, A.P., TnH., M.M. melalui Kepala Tata Usaha, Firdaus, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa PTSL merupakan bagian dari percepatan pelayanan pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kami menargetkan seluruh proses mulai dari pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah dapat selesai tepat waktu sesuai target tahun 2025,” ujar Firdaus.
Desa-desa yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL ditetapkan berdasarkan kriteria administratif dan kesiapan wilayah.
Dalam pelaksanaannya, BPN Bireuen akan bekerja sama dengan pemerintah desa, camat, serta unsur Forkopimda setempat.
“Proses sedang berlangsung dan kami terus mengakselerasi pekerjaan di lapangan agar sertifikat dapat selesai dan didistribusikan ke masyarakat sesuai jadwal,” tambahnya.
Firdaus menambahkan, program PTSL tidak hanya bertujuan memberikan legalitas atas kepemilikan tanah, tetapi juga mengurangi potensi sengketa, meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
Sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk kegiatan ekonomi produktif.
Ia menyebutkan, tahun ini BPN Bireuen juga akan kembali menyasar desa-desa yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk menjangkau masyarakat yang belum sempat terdata dalam program PTSL tahap sebelumnya.
Jumlah tambahan ini bersifat dinamis, tergantung kondisi di masing-masing desa.
Terkait mekanisme pengambilan sertifikat, menurut Firdaus, ada tiga opsi: bisa diambil langsung oleh masyarakat, diambil oleh kepala desa, atau BPN diundang untuk menyerahkannya langsung ke desa. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing desa.
Meski demikian, pihaknya mengakui terdapat kendala di lapangan, terutama terkait kelengkapan dokumen milik warga saat proses awal pendaftaran. Banyak masyarakat belum menyiapkan surat-surat dasar kepemilikan tanah secara lengkap.
“Bagi masyarakat yang memiliki surat hibah atau surat kepemilikan lainnya, tetap bisa mengurus sertifikat PTSL, asalkan dilengkapi dengan dokumen dasar. BPN juga siap membantu menerbitkan surat keterangan pendukung sebagai penguat sertifikat,” jelasnya.
Firdaus menegaskan bahwa seluruh proses dalam program PTSL ini diberikan secara gratis kepada masyarakat, tanpa pungutan biaya. (Hendra)





























Comments