0

JAKARTA, INDONEWS – Sejumlah insan pers dari berbagai media, organisasi kewartawanan dan perusahaan pers yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe (KWIB) menggelar aksi intelektual dan berwawasan di 2 titik, yakni depan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Kamis (24/3/2022).

Aksi itu dilakukan KWIB terkait adanya pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers serta Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang dianggap mengaburkan konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menuntut pertanggungjawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Aktivis Pers Jawa Timur, Munif, paska orasinya di depan Gedung Dewan Pers.

Sementara saat beraksi di Mabes Polri, para insan pers mendapat sambutan hangat. Perwakilan mereka diperbolehkan masuk untuk beraudiensi dan bermediasiasi.

Dalam mediasi disimpulkan bahwa Mabes Polri selama ini tidak mengetahui jika produk uji kompetensi wartawan (UKW) dan verifikasi media tidak terkandung dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

BACA JUGA :  Tuan MH Manullang, Wartawan Pejuang Selayaknya Pahlawan Nasional

Kasubag Yanduan Mabes Polri, Kompol Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan Ketua Umum PPWI.

“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan Ketum PPWI. Padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri, mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami,” ungkap Agus.

Untuk itu, lanjut Agus, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri. “Segera kami sikapi. Dan langsung kami sampaikan ke Kapolri,” ucapnya.

Selain itu, Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe juga mengajukan 4 tuntutan, antara lain:

  1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain, Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan Konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;
  2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;
  3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen, dan
  4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers. *
BACA JUGA :  Iswadi: Kabinet Prabowo Harus Berintegritas dan Bebas Korupsi

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Nasional