0

BOGOR, INDONEWS – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menutup penambangan Galian Clay bahan baku keramik di Kampung Sodong, RT 01/05, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga tak berizin.

Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang menyatakan keprihatinannya atas ulah para penambang yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat yang berdampak membahayakan penguna jalan.

“Penambangan tanpa izin yang berada di kawasan Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol sangat memprihatinkan dan bisa berdampak buruk pada lingkungan sekitar,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Pihaknya juga akan mengadukan ulah para penambang yang merusak lingkungan ke aparat berwenang dengan mengirim surat yang ditembuskan ke berbagai instansi dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami akan berkirim surat ke Satpol PP dan aparat berwenang. Semoga saja proses hukum bisa berjalan dengan baik dan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Lebih lanjut Romi juga menegaskan, dalam surat aduannya, karena disamping penambangan tanpa izin juga ada dugaan tanahnya dijual ke salah satu perusahaan keramik di Kabupaten Bogor dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor serta UU Minerba.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dukung Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

“Kami minta pihak kepolisian untuk memproses pidananya dan Satpol PP menutupnya, karena galian tersebut sempat diberikan imbauan untuk menghentikan kegiatan, namun berdasarkan laporan warga beberpa hari kemudian beroperasi lagi seolah tidak menggubris imbauan camat Jonggol,” pintanya.

Senada, Aktivis Sosial Nana Suryana sepakat jika penambangan Galian Clay di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol ditutup permanen.

“Kami sudah mendengar banyak keluhan masyarakat tentang Galian C di Sukajaya yang merusak lingkungan, makanya harus segera ditutup. Kami juga minta aparat bisa menertibkannya, karena sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nana mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan atas dampak rusaknya pertambangan Galian Clay di Sukajaya yang jika dibiarkan bisa mengakibatkan longsor dan kerusakan alam serta lingkungan, karena diduga melanggar Undang-undang Minerba Pasal 158 Nomor: 4 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Camat Jonggol, Andri Rahman saat dikonfirmasi tentang beroperasinya kembali Galian Clay tersebut usai ditutup menyampaikan bahwa pihaknya sudah memerintahkan kembali Kanit Satpol PP untuk ditutup.

BACA JUGA :  Kepala Koryandik dan K3S Cisarua Jelaskan Akreditasi Sekolah Tahun 2022

“Hari ini sudah diperintahkan kembali ke kasi trantib untuk ditutup,” katanya.

Untuk diketahui, pada Selasa (25/10/2022), Camat Jonggol Andri Rahman memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib), Dadang Yasid Bustomi memberikan surat teguran pada pemilik sekaligus menutup Galian Clay tersebut.

Bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sukajaya beserta aparatnya serta dan didukung Babinmas Polsek Jonggol dan Babinsa Koramil 2107, RT/RW sekitar lokasi melakukan penghentian kegiatan cut and file di Kampung Sodong, RT 01/05, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat, namun hari ini, Kamis (27/10/2022) beroperasi kembali. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor