0

TANGERANG, INDONEWS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Legok, Tangerang membongkar sejumlah alat peraga kampanye partai politik, Rabu (27/9/2023).

Ketua Pawascam Legok, Yopmedi  mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten telah memerintahkan secara serentak agar Satpol PP yang ada di wilayah kecamatan se Kabupaten Tangerang untuk membongkar bongkar dan menertibkan alat peraga kampanye (APK).

“Maka atas instruksi tersebut Satpol PP Legok bersama Pawascam Legok membongkar spanduk spanduk yang menjadi alat peraga kampanye partai politik di sepanjang jalan raya yang di Kecamatan Legok. Keberadaan spanduk ini mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan,” kata Yopmedi, kepada Media-Indonews.com.

Ia mengatakan, kebanyakan spanduk yang dibongkar adalah spanduk alat peraga kampanye partai politik.

“Spanduk partai politik ini ditertipkan atau dipasang, padahal belum waktunya kampanye. Jadi pemasangan spanduk dianggap melanggar Perda nomor 13  tahun 2022 tentang penyelenggaraan, ketentraman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” terang Yopmedi.

Kendati demikian, Yopmedi menyebutkan, pembongkaran dan penertiban dilakukan tidak hanya pada spanduk partai politik saja, Satpol PP juga bongkar semua spanduk yang terpampang di pinggir jalan raya.

BACA JUGA :  Si Doel Jabarkan Nilai 4 Pilar Kebangsaan Kepada Pemuda

“Penertiban ini akan dilakukan sampai waktunya pemilihan umum dimulai, karena masih banyak masyarakat yang memasang spanduk  untuk curi start kampanye dengan cara menasang APK,” katanya.

Yopmedi menilai, para partai politik yang memasang APK sebelum masa kampanye ini tidak mematuhi  peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah membuat aturan mengenai APK, sebagaimana dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum yang menjelaskan tentang APK.

“KPU juga menerbitkan tentang jumlah APK yang boleh dibuat dan dipasang melalui peraturan (PKPU) nomor 10 dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2020. Dalam peraturan PKPU dan KPU pemerintah provinsi kabupaten/kota memfasilitasi pencetakan dan pemasangan APK,” jelas Yopmedi.

Menurut peraturan itu, tambah Yopmedi, pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU. Selain itu, pemerintah provinsi, kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau perangkat kecamatan, perangkat kelurahan dan perangkat desa serta penegak perda.

“Penertipan ini akan dilakukan dan diawasi sampai pemilu dimulai,” tandas Yopmedi. (karno77)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Banten