JAKARTA, INDONEWS – Selasa (17/5/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dugaan kasus suap pengurusan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun Anggaran 2021.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Ade Yasin.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama saksi sebagai berikut;
- Yeni Naryani (PNS) / Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor
- Irman Gapur (PNS) / PPK di RSUD Ciawi Bogor
- Yukie Meistisia Anandaputri (PNS) / Wakil Direktur RSUD Ciawi Bogor
- Arif Rahman / Kepala Bappenda Kabupaten Bogor
- Nadia Septiyani / Staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
- Tubagus Hidayat / Staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
- Deri Harianto PNS / Staf Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
- Mika Rosadi (PNS) / Staf di Bappenda Kabupaten Bogor
- Iwan Setiawan (PNS) / Staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Ade menjadi tersangka pemberi uang dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Selain Ade, pemberi suap ialah Ketua Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah. Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Maulana Adam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Selain itu, tersangka penerima suap dalam kasus ini ialah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Kasub Auditorat Jabar III, Pengendali Teknis Anton Merdiansyah, BPK Perwakilan Jawa Barat, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita.
BPK awalnya menemukan sejumlah pengadaan proyek infrastruktur yang bermasalah di Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Ade diduga menyuap BPK perwakilan Jawa Barat untuk meniadakan temuan itu sekaligus menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021. (Firm)





























Comments