BOGOR, INDONEWS | Kawasan Perumahan Green Residence di Kampung Cilalay, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal kondisinya saat ini kumuh dan sangat tidak layak huni.
Perumahan yang dikelola PT. Anugerah Agung Sentosa ini menyediakan rumah subsidi atau rumah sederhana (satu kawasan) bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara ( BTN).
Beberapa penghuninya mengatakan, mereka sudah puluhan tahun tinggal di sini. Namun yang terjual baru sedikit sehingga banyak rumah kosong yang sudah rusak parah serta lingkungannya kumuh, jorok dipenuhi tumbuhan liar mirip hutan rawa.
Kondisinya memprihatinkan, dimana warga yang hidup selain sepi tapi juga fasilitas umumnya tidak tersedia. Belum lagi kondisi air bersih tidak tersedia karena sumur atau air bor pun tidak layak untuk diminum sebab tanahnya mengandung batu kapur.
Amanah UUD 45 pasal 28 H ayat 1 berbunyi: bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam membentuk watak, kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya. Terpenuhinya tempat tinggal bagi semua orang merupakan kebutuhan dasar.
“Negara bertanggung jawab melindungi melalui penyediaan Perumahan dan kawasan pemukiman yang layak, terjangkau, aman, sehat dan harmonis,” kata warga.
Para penghuni di Green Residence tersebut, kerap merasa ketar ketir tentang masa depan mereka hidup di lingkungan kumuh dan jorok.
Selain hal itu, mereka juga khawatir, dimana ada beberapa orang yang sudah melunasi cicilan kredit perumahan ini, namun pihak pengembang dan BTN belum pernah memberikan surat sertifikat kepemilikan.
“Ada timbul dugaan bahwa kami tertipu oleh permainan para mafia tanah karena diduga juga asal muasal tanah perumahan tersebut adalah tanah Perhutani,” kata warga.
Untuk itu, mereka berharap agar pemerintah Kabupaten Bogor lewat dinas terkait (DPKPP) peduli terhadap masalah ini. (Johnner)





























Comments