BEKASI, INDONEWS – Polemik pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot (Asri Fianti Asmar) terus bergulir.
LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) yang mengawal dugaan kecurangan dan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 tahun 2018 yang telah dilakukan oleh Mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.
Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy mengatakan, telah melakukan pelaporan atas dugaan tersebut kepada Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, serta Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi yang dilakukan secara masif oleh panitia seleksi (pansel) yang diketuai Asisten Daerah Administrasi Umum dan Perekonomian Setda Kota Bekasi, Dwie Andyarini.
“Kami sudah menyampaikan kepada Pj. Wali Kota Bekasi serta Ombudsman RI terkait dugaan Pelanggaran PP serta Permendagri dalam proses pemilihan Dirus perumda Tirta Patriot. Kami pun akan mengawal hal tersebut,” kata Ergat, Jum’at (13/10/2023).
Ia mengatakan, dalam pemilihan tersebut, Asri Fianti Asmar hanya calon tunggal.
“Jadi itu bukan seleksi namanya kalau hanya satu pansel. Kami duga melakukan kecurangan yang masif sehingga berani melanggar peraturan yang ada,” ujar Ergat.
Selain itu, Ergat juga telah membuat banner sebagai bentuk kekecewaan dan rasa kepedulian terhadap Kota Bekasi, telah tersebar lebih 30 banner desakan pencopotan Dirus Perumda Tirta Patriot.
“Sebagai bentuk desakan kepada Pj. Wali Kota Bekasi, kami telah menyebar banner supaya pemimpin Kota Bekasi bernyali dalam mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran peraturan yang ada, kami juga pasti akan mendukung Pj. Wali Kota dalam mengambil keputusan untuk memecat dirus perumda Tirta Patriot,” ujar Ergat.
Akan Berunjuk Rasa
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat ini, LSM Kompi akan melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk meminta Pj.Wali Kota Bekasi memecat Dirus Perumda Tirta Patriot,(Asri Fianti Asmar, dan juga akan melaporkan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, serta dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan pemilihan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot.
“Selain dugaan maladministrasi, kami juga menduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan mantan Wali Kota Bekasi, serta ketua Panpel Asda dalam mengambil keputusan, dan menduga ada gratifikasi dalam proses aklamasi dirus perumda Tirta Patriot. Oleh karena itu kami akan melakukan unjuk rasa serta pelaporan kepada APH, untuk membongkar kejahatan dalam pemilihan dirus perumda Tirta Patriot,” tegas Ergat. (hen)





























Comments